Parah! Mabuk Lem Kambing, Remaja di Aceh Tenggara Cabuli Adik Kandung hingga 11 Kali, Begini Kronologinya - Acheh Network

Parah! Mabuk Lem Kambing, Remaja di Aceh Tenggara Cabuli Adik Kandung hingga 11 Kali, Begini Kronologinya

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelecehan Seksual
Ilustrasi (net)

Aceh Tenggara, AchehNetwork.com – Seorang remaja berinisial AD (17) melakukan pelecehan seksual terhadap adiknya sendiri yang masih berusia 11 tahun di Aceh Tenggara.

Perbuatan tersebut diduga akibat AD sedang mabuk setelah menghirup lem Cap Kambing.

“Peristiwa pelecehan itu terjadi ketika pelaku dalam keadaan fly terpengaruh lem Cap Kambing,” ungkap Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Rahmat Hidayat Nasution, seperti yang dikutip dari HabaAceh.id, Jumat (27/10).

Rahmat mengatakan saat ini ibu korban sedang bekerja di Malaysia dengan meninggalkan empat anak, yaitu tiga perempuan dan satu laki-laki.

Sementara ayah korban dan pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas yang pulangnya tidak menentu.

“Korban dan pelaku putus sekolah semenjak kepergian ibunya merantau ke Malaysia. Semenjak itu, pelaku merawat tiga adiknya, dua di antaranya masih balita,” kata Rahmat.

Baca Juga :  Ini Dia 8 Calon Provinsi Baru di Kalimantan yang Akan Mengisi Peta Baru

Kejadian pelecehan seksual itu terjadi ketika para tetangga curiga terhadap keberadaan dua adik pelaku yang berusia balita duduk di depan rumah, di malam hari. Sementara pintu rumah pada saat itu tertutup.

Tetangga sempat menanyakan keberadaan kakak laki-laki mereka sembari mencari tahu mengapa berada di luar rumah pada malam hari.

Namun tetangga korban terkejut mendengar keterangan dua adik pelaku yang mengaku diperintah untuk duduk di luar rumah. Tetangga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada bibi korban.

Bibi pelaku kemudian mengintrogasi korban terkait kejadian tersebut. “Korban mengaku telah dilecehkan oleh kakak kandungnya sebanyak 11 kali, berawal dari September hingga 13 Oktober 2023,” ungkap Kanit PPA Polres Aceh Tenggara.

Baca Juga :  DPD II Partai Golkar Usulkan Tiga Nama Caleg untuk Pimpinan DPRK Bener Meriah Periode 2024-2029

Korban sempat menangis saat pelaku hendak melakukan pelecehan terhadap dirinya. Namun, kejadian serupa kembali dilakukan berulang kali saat korban sedang tidur dan setelah pelaku mencium aroma lem Cap Kambing.

 “Pelaku juga mengancam akan memukuli korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah,” kata Rahmat.

Petugas telah melakukan visum terhadap korban dan mendapat bekas luka lecet di area kemaluannya. Atas perbuata tersebut, tersangka pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. “Pasal 47, 49 junto 446.

Ancaman ta’jir dan 90 kali cambukan atau denda 19 gram emas murni serta dipenjara paling lama 90 bulan,” pungkas Rahmat.(*)

Sumber: HabaAceh.id

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini