Ilustrasi (net) |
Aceh Tenggara, AchehNetwork.com – Seorang remaja berinisial AD (17) melakukan pelecehan seksual terhadap adiknya sendiri yang masih berusia 11 tahun di Aceh Tenggara.
Perbuatan tersebut diduga akibat AD sedang mabuk setelah menghirup lem Cap Kambing.
“Peristiwa pelecehan itu terjadi ketika pelaku dalam keadaan fly terpengaruh lem Cap Kambing,” ungkap Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Rahmat Hidayat Nasution, seperti yang dikutip dari HabaAceh.id, Jumat (27/10).
Rahmat mengatakan saat ini ibu korban sedang bekerja di Malaysia dengan meninggalkan empat anak, yaitu tiga perempuan dan satu laki-laki.
Sementara ayah korban dan pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas yang pulangnya tidak menentu.
“Korban dan pelaku putus sekolah semenjak kepergian ibunya merantau ke Malaysia. Semenjak itu, pelaku merawat tiga adiknya, dua di antaranya masih balita,” kata Rahmat.
Kejadian pelecehan seksual itu terjadi ketika para tetangga curiga terhadap keberadaan dua adik pelaku yang berusia balita duduk di depan rumah, di malam hari. Sementara pintu rumah pada saat itu tertutup.
Tetangga sempat menanyakan keberadaan kakak laki-laki mereka sembari mencari tahu mengapa berada di luar rumah pada malam hari.
Namun tetangga korban terkejut mendengar keterangan dua adik pelaku yang mengaku diperintah untuk duduk di luar rumah. Tetangga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada bibi korban.
Bibi pelaku kemudian mengintrogasi korban terkait kejadian tersebut. “Korban mengaku telah dilecehkan oleh kakak kandungnya sebanyak 11 kali, berawal dari September hingga 13 Oktober 2023,” ungkap Kanit PPA Polres Aceh Tenggara.
Korban sempat menangis saat pelaku hendak melakukan pelecehan terhadap dirinya. Namun, kejadian serupa kembali dilakukan berulang kali saat korban sedang tidur dan setelah pelaku mencium aroma lem Cap Kambing.
“Pelaku juga mengancam akan memukuli korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah,” kata Rahmat.
Petugas telah melakukan visum terhadap korban dan mendapat bekas luka lecet di area kemaluannya. Atas perbuata tersebut, tersangka pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. “Pasal 47, 49 junto 446.
Ancaman ta’jir dan 90 kali cambukan atau denda 19 gram emas murni serta dipenjara paling lama 90 bulan,” pungkas Rahmat.(*)
Sumber: HabaAceh.id