Miris! Sindikat Pekerja Seks Terungkap oleh Polres Aceh Tengah - Acheh Network

Miris! Sindikat Pekerja Seks Terungkap oleh Polres Aceh Tengah

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat Pekerja Seks
Ilustrasi Sindikat Pekerja Seks (Wartakota)

Aceh Tengah, AchehNetwork.com – Sebuah operasi penyelundupan yang berbahaya di dunia malam telah terungkap di Aceh Tengah.

IW alias Ola (25) ditangkap dengan tangan terulur saat berusaha menjual seorang wanita kepada seorang pria, tanpa ia sadari bahwa pria tersebut adalah informan polisi yang memantau setiap langkahnya.

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023, ketika Ola beroperasi di kawasan parkiran hotel ternama di wilayah tersebut.

Namun, ia tidak menyadari bahwa operasinya telah terendus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Misi penyamaran ini berhasil membuahkan hasil luar biasa.

Baca Juga :  Mantan Pimpinan Dayah di Langsa Jalani Hukuman 141 Cambukan di Depan Publik

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (25 Oktober 2023), Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah, membeberkan rincian penangkapan yang dramatis ini.

Informan polisi memulai langkahnya dengan memesan seorang wanita kepada Ola dengan tarif sebesar Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Lokasi pertemuan juga telah disepakati di salah satu hotel ternama di wilayah tersebut.

Dilansir dari AJNN, Kasat Reskrim menjelaskan, “Saat jam 20.00 WIB tiba, IW bersama wanita berinisial SS tiba di halaman parkiran hotel. Pada saat itulah, kami dengan sigap menangkap tersangka IW.”

Baca Juga :  Breaking News: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas dalam Serangan di Iran

Dari hasil penggeledahan pada handphone milik Ola, polisi menemukan sejumlah bukti percakapan yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, ditemukan pula transaksi uang tunai senilai Rp 1 juta.

Akibatnya, Ola langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, dalam pengakuan yang mengguncang hati, Ola mengakui bahwa ia telah mempekerjakan 10 orang wanita sebagai pekerja seks komersial di Aceh Tengah.

Tarif yang dibayar kepada para korban bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta. Usia para wanita yang dipekerjakan berkisar antara 23 hingga 30 tahun.

Baca Juga :  PUI Tegas Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Penyediaan Alat kontrasepsi untuk Siswa: Seruan untuk Perlindungan Nilai-Nilai Bangsa

“Keuntungan yang diberikan kepada wanita-wanita ini berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, sementara sisanya digondol oleh Ola,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka Ola akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukumannya adalah penjara, dengan jangka waktu yang paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Penegakan hukum ini adalah langkah penting dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia dan melindungi korban-korban yang rentan.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini