Ilustrasi Sindikat Pekerja Seks (Wartakota) |
Aceh Tengah, AchehNetwork.com – Sebuah operasi penyelundupan yang berbahaya di dunia malam telah terungkap di Aceh Tengah.
IW alias Ola (25) ditangkap dengan tangan terulur saat berusaha menjual seorang wanita kepada seorang pria, tanpa ia sadari bahwa pria tersebut adalah informan polisi yang memantau setiap langkahnya.
Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023, ketika Ola beroperasi di kawasan parkiran hotel ternama di wilayah tersebut.
Namun, ia tidak menyadari bahwa operasinya telah terendus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Misi penyamaran ini berhasil membuahkan hasil luar biasa.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (25 Oktober 2023), Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah, membeberkan rincian penangkapan yang dramatis ini.
Informan polisi memulai langkahnya dengan memesan seorang wanita kepada Ola dengan tarif sebesar Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Lokasi pertemuan juga telah disepakati di salah satu hotel ternama di wilayah tersebut.
Dilansir dari AJNN, Kasat Reskrim menjelaskan, “Saat jam 20.00 WIB tiba, IW bersama wanita berinisial SS tiba di halaman parkiran hotel. Pada saat itulah, kami dengan sigap menangkap tersangka IW.”
Dari hasil penggeledahan pada handphone milik Ola, polisi menemukan sejumlah bukti percakapan yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, ditemukan pula transaksi uang tunai senilai Rp 1 juta.
Akibatnya, Ola langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, dalam pengakuan yang mengguncang hati, Ola mengakui bahwa ia telah mempekerjakan 10 orang wanita sebagai pekerja seks komersial di Aceh Tengah.
Tarif yang dibayar kepada para korban bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta. Usia para wanita yang dipekerjakan berkisar antara 23 hingga 30 tahun.
“Keuntungan yang diberikan kepada wanita-wanita ini berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, sementara sisanya digondol oleh Ola,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka Ola akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukumannya adalah penjara, dengan jangka waktu yang paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Penegakan hukum ini adalah langkah penting dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia dan melindungi korban-korban yang rentan.(*)