Miris! Sindikat Pekerja Seks Terungkap oleh Polres Aceh Tengah - Acheh Network

Miris! Sindikat Pekerja Seks Terungkap oleh Polres Aceh Tengah

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat Pekerja Seks
Ilustrasi Sindikat Pekerja Seks (Wartakota)

Aceh Tengah, AchehNetwork.com – Sebuah operasi penyelundupan yang berbahaya di dunia malam telah terungkap di Aceh Tengah.

IW alias Ola (25) ditangkap dengan tangan terulur saat berusaha menjual seorang wanita kepada seorang pria, tanpa ia sadari bahwa pria tersebut adalah informan polisi yang memantau setiap langkahnya.

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023, ketika Ola beroperasi di kawasan parkiran hotel ternama di wilayah tersebut.

Namun, ia tidak menyadari bahwa operasinya telah terendus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Misi penyamaran ini berhasil membuahkan hasil luar biasa.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (25 Oktober 2023), Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah, membeberkan rincian penangkapan yang dramatis ini.

Baca Juga :  Abu Kuta Krueng Berikan Restu untuk Bustami dan Mualem dalam Pilkada Aceh 2024

Informan polisi memulai langkahnya dengan memesan seorang wanita kepada Ola dengan tarif sebesar Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Lokasi pertemuan juga telah disepakati di salah satu hotel ternama di wilayah tersebut.

Dilansir dari AJNN, Kasat Reskrim menjelaskan, “Saat jam 20.00 WIB tiba, IW bersama wanita berinisial SS tiba di halaman parkiran hotel. Pada saat itulah, kami dengan sigap menangkap tersangka IW.”

Dari hasil penggeledahan pada handphone milik Ola, polisi menemukan sejumlah bukti percakapan yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, ditemukan pula transaksi uang tunai senilai Rp 1 juta.

Akibatnya, Ola langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, dalam pengakuan yang mengguncang hati, Ola mengakui bahwa ia telah mempekerjakan 10 orang wanita sebagai pekerja seks komersial di Aceh Tengah.

Baca Juga :  Tol Sibanceh Terendam Akibat Hujan Lebat, Pengelola Ambil Tindakan Cepat

Tarif yang dibayar kepada para korban bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta. Usia para wanita yang dipekerjakan berkisar antara 23 hingga 30 tahun.

“Keuntungan yang diberikan kepada wanita-wanita ini berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, sementara sisanya digondol oleh Ola,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka Ola akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukumannya adalah penjara, dengan jangka waktu yang paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Penegakan hukum ini adalah langkah penting dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia dan melindungi korban-korban yang rentan.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini