Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Tersandung Kasus Korupsi (Foto: serambinews.com) |
AchehNetwork.com – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar, yang dikenal dengan nama Ayah Merin, menjalani sidang tuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan dermaga di Kota Sabang.
Persidangan ini digelar secara daring dan berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, mengajukan tuntutan terhadap Ayah Merin dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jaksa Zainal Abidin diyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa Zainal Abidin saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Izil Azhar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 4,7 miliar.
Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan dalam waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini dijelaskan dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Zainal Abidin.
Dalam pengadilan yang sama, Jaksa Zainal juga mengungkapkan konsekuensi jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak untuk menyita seluruh harta milik Ayah Merin.
Harta benda yang disita tersebut nantinya akan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.
Apabila hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi untuk mengganti besaran kerugian negara, maka tuntutan akan berubah menjadi pidana penjara selama tiga tahun.
Selain tuntutan pidana penjara dan pembayaran pengganti, Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan sidang tuntutan tersebut menjadi langkah penting dalam menentukan nasib mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar, atau Ayah Merin.(*)