Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Tersandung Kasus Korupsi: Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara dan Pembayaran Pengganti - Acheh Network

Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Tersandung Kasus Korupsi: Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara dan Pembayaran Pengganti

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Panglima GAM Izil Azhar (Ayah Merin)
Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Tersandung Kasus Korupsi (Foto: serambinews.com)



AchehNetwork.com – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar, yang dikenal dengan nama Ayah Merin, menjalani sidang tuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan dermaga di Kota Sabang.

Persidangan ini digelar secara daring dan berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, mengajukan tuntutan terhadap Ayah Merin dengan pidana penjara selama lima tahun.

 Jaksa Zainal Abidin diyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa Zainal Abidin saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Tragedi Kampanye di Maluku Utara: Cagub Benny Laos Tewas dalam Ledakan Speedboat Bersama Empat Korban Lainnya

Selain pidana penjara, Izil Azhar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 4,7 miliar.

Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan dalam waktu paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal ini dijelaskan dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Zainal Abidin.

Dalam pengadilan yang sama, Jaksa Zainal juga mengungkapkan konsekuensi jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak untuk menyita seluruh harta milik Ayah Merin.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, 7 Rumah Terbakar di Desa Lawe Petanduk, Aceh Tenggara

Harta benda yang disita tersebut nantinya akan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

Apabila hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi untuk mengganti besaran kerugian negara, maka tuntutan akan berubah menjadi pidana penjara selama tiga tahun.

Selain tuntutan pidana penjara dan pembayaran pengganti, Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan sidang tuntutan tersebut menjadi langkah penting dalam menentukan nasib mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar, atau Ayah Merin.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini