Keputusan Pengadilan Redelong: Yusmuha Gagal Gugat Partai Aceh - Acheh Network

Keputusan Pengadilan Redelong: Yusmuha Gagal Gugat Partai Aceh

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusmuha vs. Partai Aceh
Partai Aceh Menang Perkara Perdata di PN Redelong-Bener Meriah (Atjeh Watch)

Bener Meriah – AchehNetwork.com – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong mengambil langkah yang dramatis dalam kasus yang melibatkan Yusmuha, mantan anggota legislatif Partai Aceh, yang menggugat partainya sendiri.

Hasilnya, pengadilan menolak gugatan Yusmuha dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.

Keputusan ini berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada Kamis, 12 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa gugatan Yusmuha tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Sebaliknya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Partai Aceh.

Dr. Nurlis Effendi, Wakil Ketua DPP Partai Aceh yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, menyatakan, “Putusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan. Selain itu, putusan ini juga melindungi partai politik dari unsur-unsur negatif seperti narkoba.”

Dr. Nurlis didampingi oleh beberapa pengurus Partai Aceh yang juga merupakan advokat, yaitu Dr. Teuku Rasyidin, Fadjri SH, dan Lukman Hakim SH.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Barat Serukan Pengandangan Hewan Ternak Jelang PON 2024

Latar belakang kasus ini bermula dari perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan oleh Yusmuha, mantan anggota legislatif Partai Aceh di DPRK Bener Meriah.

Namun, peristiwa yang mengubah segalanya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terjadi pada diri Yusmuha.

“PAW terjadi karena ada persoalan mendasar yang melibatkan yang bersangkutan,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa masalahnya semakin rumit ketika Yusmuha ditangkap oleh polisi setempat dengan tuduhan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya sedang disidangkan di pengadilan yang sama.

“Partai Aceh sangat anti-narkoba. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya,” tegasnya.

Menurut Nurlis, posisi seorang legislator yang terlibat dengan narkoba sangat merugikan Partai Aceh.

Baca Juga :  KIP Aceh Utara Tetapkan Daftar Pemilih Sementara: 427.867 Nama Siap Menyongsong Pilkada 2024

 “Peran mereka sebagai anggota dewan yang seharusnya melayani kepentingan rakyat justru dapat merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin merusak kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil, apa pun risikonya,” ujar Nurlis.

Yusmuha menggugat PAW yang dilakukan oleh Partai Aceh. Namun, pengadilan menemukan bahwa proses PAW tersebut tidak melalui prosedur pemberitahuan kepada Yusmuha.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Yusmuha juga gagal membuktikan bahwa Partai Aceh memiliki kewajiban untuk memberitahu Yusmuha tentang proses PAW tersebut.

Selain itu, Yusmuha juga tidak mengikuti prosedur penyangkalan melalui proses internal Partai Aceh, yang seharusnya melibatkan mahkamah partai.

Namun, Yusmuha langsung menggugat partainya di pengadilan tanpa melalui mekanisme partai.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan Yusmuha terhadap Partai Aceh dalam keputusan yang dramatis ini.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini