Keputusan Pengadilan Redelong: Yusmuha Gagal Gugat Partai Aceh - Acheh Network

Keputusan Pengadilan Redelong: Yusmuha Gagal Gugat Partai Aceh

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusmuha vs. Partai Aceh
Partai Aceh Menang Perkara Perdata di PN Redelong-Bener Meriah (Atjeh Watch)

Bener Meriah – AchehNetwork.com – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong mengambil langkah yang dramatis dalam kasus yang melibatkan Yusmuha, mantan anggota legislatif Partai Aceh, yang menggugat partainya sendiri.

Hasilnya, pengadilan menolak gugatan Yusmuha dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.

Keputusan ini berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada Kamis, 12 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa gugatan Yusmuha tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Sebaliknya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Partai Aceh.

Dr. Nurlis Effendi, Wakil Ketua DPP Partai Aceh yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, menyatakan, “Putusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan. Selain itu, putusan ini juga melindungi partai politik dari unsur-unsur negatif seperti narkoba.”

Baca Juga :  Penyelidikan Terhadap Penggelapan Pupuk Bersubsidi: 393 Ton Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Dr. Nurlis didampingi oleh beberapa pengurus Partai Aceh yang juga merupakan advokat, yaitu Dr. Teuku Rasyidin, Fadjri SH, dan Lukman Hakim SH.

Latar belakang kasus ini bermula dari perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan oleh Yusmuha, mantan anggota legislatif Partai Aceh di DPRK Bener Meriah.

Namun, peristiwa yang mengubah segalanya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terjadi pada diri Yusmuha.

“PAW terjadi karena ada persoalan mendasar yang melibatkan yang bersangkutan,” kata Nurlis.

Baca Juga :  Temukan Elegansi Terjangkau, Surga Jam Tangan Mewah ala Sultan di Pasar Loak Jatinegara

Nurlis menjelaskan bahwa masalahnya semakin rumit ketika Yusmuha ditangkap oleh polisi setempat dengan tuduhan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya sedang disidangkan di pengadilan yang sama.

“Partai Aceh sangat anti-narkoba. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya,” tegasnya.

Menurut Nurlis, posisi seorang legislator yang terlibat dengan narkoba sangat merugikan Partai Aceh.

 “Peran mereka sebagai anggota dewan yang seharusnya melayani kepentingan rakyat justru dapat merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin merusak kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil, apa pun risikonya,” ujar Nurlis.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Hancurkan Puluhan Kedai di Simpang Rangkaya Aceh Utara

Yusmuha menggugat PAW yang dilakukan oleh Partai Aceh. Namun, pengadilan menemukan bahwa proses PAW tersebut tidak melalui prosedur pemberitahuan kepada Yusmuha.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Yusmuha juga gagal membuktikan bahwa Partai Aceh memiliki kewajiban untuk memberitahu Yusmuha tentang proses PAW tersebut.

Selain itu, Yusmuha juga tidak mengikuti prosedur penyangkalan melalui proses internal Partai Aceh, yang seharusnya melibatkan mahkamah partai.

Namun, Yusmuha langsung menggugat partainya di pengadilan tanpa melalui mekanisme partai.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan Yusmuha terhadap Partai Aceh dalam keputusan yang dramatis ini.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini