Ilustrasi Palu Pengadilan (net) |
News, AchehNetwork.com – Banda Aceh, Jumat lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjadi saksi bagi dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Kasus ini mengungkapkan potensi keterlibatan anak bekas Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, dalam aliran dana yang disinyalir bermuara pada proyek pendidikan.
Dalam persidangan yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, sejumlah tersangka muncul, termasuk Uswatuddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah periode 2018-2019, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (KPA), serta Ridha Udin Suku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).
Dilansir dari AJNN, Menurut JPU, pada Juli 2019, terdakwa Uswatuddin dan Ridha Udin Suku telah bertemu di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Pertemuan tersebut diduga terkait dengan alokasi dana dari pekerjaan APE baik yang dilakukan di dalam maupun di luar dinas tersebut, pada tahun anggaran 2019, yang kemudian disalurkan kepada anak bekas Bupati Aceh Tengah, yakni PN dan ME.
Proses pencairan uang muka sebesar 30 persen terhadap kegiatan APE luar dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2019, yang berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2578/SP2D/LS.DO/2019 dengan total Rp 664 juta.
Uang ini diperuntukkan kepada Rekening Rekanan atas nama CV. Megawana Inti atas nama Moch Jueni.
Pengungkapan lebih lanjut dalam persidangan mengindikasikan bahwa sejumlah uang tersebut kemudian dialirkan ke beberapa rekening lainnya.
Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2019, terdakwa Ridha Udin Suku menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Uswatuddin di ruangan kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait dengan kemungkinan keterlibatan anak bekas Bupati Aceh Tengah dalam aliran dana proyek pendidikan tersebut.
Dalam proses persidangan yang berkelanjutan, mungkin akan ada penjelasan lebih lanjut tentang peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi ini.(*)