Ilustrasi Dana Otsus (net) |
AchehNetwork.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk tahun 2024, setelah disepakatinya beberapa daerah baru oleh pemerintahan Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengungkapkan hal ini dalam pertemuan dengan wartawan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
“Kita sudah siapkan dana Otsus untuk tahun 2024,” ujar Luky Alfirman.
Besaran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) telah mengalami kenaikan seiring dengan peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Pada tahun 2024, dana Otsus mencapai Rp13,9 triliun, sementara DTI mencapai Rp4,3 triliun.
Dana Otsus yang diterima oleh setiap provinsi berbeda-beda. Sebagai contoh, Provinsi Aceh akan menerima alokasi sebesar Rp3,3 triliun, sementara Papua akan mendapatkan Rp480 miliar, Papua Barat sebesar Rp334,6 miliar, Papua Selatan Rp375,6 miliar, Papua Tengah Rp578,3 miliar, dan Papua Pegunungan Rp740,8 miliar.
Pemerintah telah mengarahkan dana Otsus ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk.
Program-program yang akan dibiayai oleh dana Otsus termasuk penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan investasi, dan kegiatan strategis seperti program beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung kepada masyarakat.
Keputusan alokasi dana Otsus ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk di daerah-daerah yang memerlukan dukungan khusus.(*)