Gambar Ilustrasi (Pixabay/sasint) |
Banda Aceh, Acheh Network – Dalam upaya untuk menjaga kualitas benih dan bibit ternak, Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan dua jenis ternak lokal,
yaitu kerbau Simeulue dan kerbau Gayo, untuk ditetapkan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI).
Kepala Disnak Aceh, Zalsufran, mengungkapkan bahwa rancangan SNI untuk kerbau Simeulue dan kerbau Gayo telah diajukan oleh Disnak Aceh, bekerja sama dengan Tim Pusat Riset sapi Aceh dan ternak lokal Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Langkah penting ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Badan Standardisasi Nasional, Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, serta Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 65-16 Bibit dan Produksi Ternak.
“Alhamdulillah, hasil pengajuan ini telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap jajak pendapat sebelum akhirnya diterbitkan sebagai Standar Nasional Indonesia oleh Badan Standardisasi Nasional,” ujar Zalsufran.
Zalsufran menjelaskan bahwa SNI adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga mutu benih dan bibit ternak.
Benih dan bibit ternak yang tidak memenuhi standar SNI dapat menyebabkan penurunan kualitas genetik ternak di masa depan.
Selain itu, SNI juga berfungsi sebagai perlindungan bagi konsumen terhadap benih dan bibit ternak yang tidak berkualitas.
SNI untuk bibit ternak bertujuan memberikan jaminan kepada konsumen dan produsen terkait mutu bibit ternak, serta meningkatkan produktivitas dan kualitas genetik ternak.
Dengan memiliki SNI, ternak lokal yang dimiliki oleh masyarakat peternak akan semakin berperan dalam memenuhi kebutuhan daging dalam negeri.
Saat ini, Kementerian Pertanian RI telah menetapkan empat kekayaan sumber daya genetik hewan Aceh sebagai rumpun ternak lokal yang harus dipertahankan.
Empat jenis ternak tersebut adalah sapi Aceh, kerbau Simeulue, kerbau Gayo, dan kuda Gayo.
Dari keempat jenis ternak lokal tersebut, hanya sapi Aceh yang telah memiliki SNI dengan nomor SNI 7651-3:2022.
Dengan usulan SNI untuk kerbau Simeulue dan kerbau Gayo, Aceh memperkuat komitmen mereka untuk melindungi dan meningkatkan kualitas ternak lokal,
sekaligus memastikan bahwa beragam jenis ternak ini tetap menjadi bagian integral dari kekayaan sumber daya genetik Aceh yang harus dijaga keberadaannya.(*)