Upaya Pemerintah Aceh Tetapkan Standar Nasional Indonesia untuk Ternak Aceh, Kerbau Simeulue dan Kerbau Gayo - Acheh Network

Upaya Pemerintah Aceh Tetapkan Standar Nasional Indonesia untuk Ternak Aceh, Kerbau Simeulue dan Kerbau Gayo

Senin, 4 September 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternak Aceh, Standar Nasional Indonesia (SNI), Kerbau Simeulue, Kerbau Gayo, Kementerian Pertanian
Gambar Ilustrasi (Pixabay/sasint)

Banda Aceh, Acheh Network  – Dalam upaya untuk menjaga kualitas benih dan bibit ternak, Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan dua jenis ternak lokal,

yaitu kerbau Simeulue dan kerbau Gayo, untuk ditetapkan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI).

Kepala Disnak Aceh, Zalsufran, mengungkapkan bahwa rancangan SNI untuk kerbau Simeulue dan kerbau Gayo telah diajukan oleh Disnak Aceh, bekerja sama dengan Tim Pusat Riset sapi Aceh dan ternak lokal Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Langkah penting ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Badan Standardisasi Nasional, Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, serta Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 65-16 Bibit dan Produksi Ternak.

Baca Juga :  Sediakan Lahan 12 Hektar untuk Imigran Gelap Rohingya, Ketua YARA Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara, Benarkah?

“Alhamdulillah, hasil pengajuan ini telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap jajak pendapat sebelum akhirnya diterbitkan sebagai Standar Nasional Indonesia oleh Badan Standardisasi Nasional,” ujar Zalsufran.

Zalsufran menjelaskan bahwa SNI adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga mutu benih dan bibit ternak.

Benih dan bibit ternak yang tidak memenuhi standar SNI dapat menyebabkan penurunan kualitas genetik ternak di masa depan.

Selain itu, SNI juga berfungsi sebagai perlindungan bagi konsumen terhadap benih dan bibit ternak yang tidak berkualitas.

SNI untuk bibit ternak bertujuan memberikan jaminan kepada konsumen dan produsen terkait mutu bibit ternak, serta meningkatkan produktivitas dan kualitas genetik ternak.

Baca Juga :  Pria Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Aceh Barat Diamankan Polisi

Dengan memiliki SNI, ternak lokal yang dimiliki oleh masyarakat peternak akan semakin berperan dalam memenuhi kebutuhan daging dalam negeri.

Saat ini, Kementerian Pertanian RI telah menetapkan empat kekayaan sumber daya genetik hewan Aceh sebagai rumpun ternak lokal yang harus dipertahankan.

Empat jenis ternak tersebut adalah sapi Aceh, kerbau Simeulue, kerbau Gayo, dan kuda Gayo.

Dari keempat jenis ternak lokal tersebut, hanya sapi Aceh yang telah memiliki SNI dengan nomor SNI 7651-3:2022.

Dengan usulan SNI untuk kerbau Simeulue dan kerbau Gayo, Aceh memperkuat komitmen mereka untuk melindungi dan meningkatkan kualitas ternak lokal,

sekaligus memastikan bahwa beragam jenis ternak ini tetap menjadi bagian integral dari kekayaan sumber daya genetik Aceh yang harus dijaga keberadaannya.(*)

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini