Polres Bener Meriah kembali menangkap pengedar uang palsu (Foto: Dok. Polres Bener Meriah) |
Bener Meriah, Acheh Network – Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang terduga pengedar uang palsu berinisial M (39), yang merupakan warga Kampung Atang Jungket, Kecamatan Bies.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat terduga pelaku NN (21).
Penangkapan M dilakukan pada tanggal 20 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis.
Wawan mengungkapkan bahwa setelah menjalani proses interogasi, M belum mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
Ini menunjukkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan diperlukan untuk mengungkap fakta seputar kasus ini.
Sebelumnya, Polres Bener Meriah telah berhasil menangkap terduga pengedar uang palsu lainnya, yaitu NN (21), di Kecamatan Bandar, daerah setempat.
Penangkapan NN ini didasarkan pada hasil penyelidikan transaksi yang dilakukan melalui BSI Link Dara Market.
Wanita muda ini ditangkap di rumahnya, Kampung Makmur Sentosa, Kecamatan Bandar, pada tanggal 20 September 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kapolsek Bandar, AKP Jufrizal, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku NN, ia mendapatkan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dari seseorang berinisial D yang merupakan warga Kecamatan Bukit.
Menariknya, pertemuan antara NN dan D dilakukan melalui Instagram, dan mereka sepakat untuk bertemu pada tanggal 15 September 2023 di Kecamatan Bukit.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu di daerah ini.
Polres Bener Meriah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)