Kapolres Aceh Utara Deden Heksaputera (tengah) saat memberikan keterangan pada konferensi pers. (Foto: AJNN/Putri Zuhra Furna) |
Aceh Utara, Acheh Network – Petugas gabungan yang terdiri dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, dan Polres Aceh Utara telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 419,8 kilogram selama enam bulan terakhir di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengungkapkan kasus penyelundupan narkoba ini dilacak dari Februari hingga Agustus 2023.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini melibatkan tiga lokasi terpisah.
Pada 3 Maret 2023, petugas berhasil mengamankan 50 kilogram sabu di Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Kemudian, pada 19 Juli 2023, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menjadi saksi penangkapan serupa dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram.
Penanganan penyidikan untuk kasus ini dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 21,8 kilogram, yang penanganan penyidikannya berada di bawah kendali Polres Aceh Utara.
Selain sabu, dalam rentang waktu Februari hingga Agustus 2023, sebanyak 49,5 kilogram ganja juga berhasil diamankan oleh petugas.
Mereka juga menemukan sebuah ladang ganja seluas 2 hektare dan berhasil memusnahkan 16 batang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, menjelaskan bahwa hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja ini telah menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sebanyak 500 ribu jiwa dari pengaruh narkoba yang merusak.
Dia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib, baik melalui kegiatan Jumat Curhat maupun kesempatan lainnya.
Keberhasilan petugas gabungan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara serta seluruh Indonesia.(*)