29 Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand dan Wajib Bayar Denda - Acheh Network

29 Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand dan Wajib Bayar Denda

Minggu, 3 September 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan Aceh Timur, Thailand, Denda nelayan, KM Salsabila, KM Cahaya Putra 02, Laut Andaman, Otoritas Thailand
29 Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand dan Wajib Bayar Denda (Foto: Bangkok Post)

Banda Aceh, Acheh Network – Sebanyak 29 nelayan asal Aceh Timur, Indonesia, dikabarkan harus membayar denda sebesar THB 5.000 (sekitar Rp 2 juta) per orang setelah ditahan oleh otoritas Thailand.

Mereka merupakan awak kapal KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang ditangkap di Laut Andaman pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 20.00 WIB.

Ketua Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, mengungkapkan informasi ini kepada wartawan di Banda Aceh.

 “Mereka didakwa memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. Denda untuk ABK jika dirupiahkan sebesar Rp 2 juta lebih per orang. Sementara denda untuk kapal menunggu putusan pengadilan,” ujar Al-Farlaky.

Menurut politisi muda dari Partai Aceh ini, Konsulat Republik Indonesia di Songkla telah melakukan pendataan di lokasi tempat para nelayan ditahan.

Baca Juga :  Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79

Informasi juga diperoleh dari pihak KRI bahwa KM Salsabila mengalami kerusakan mesin dengan panjang kapal sekitar 17 meter.

Kapten kapal Saiful Nizar menyatakan bahwa kapal tersebut terbawa arus.

KM Salsabila kemudian meminta bantuan kepada KM Cahaya Putera 04 untuk membawa onderdil kapal.

Saat keduanya bertemu, keduanya ditangkap oleh Royal Thai Navy. KM Salsabila terbukti membawa ikan seberat 3 ton, sementara KM Cahaya Putera 02 yang berencana membantu KM Salsabila masih kosong tanpa ikan.

Iskandar menjelaskan, “Kapal yang tertangkap dengan membawa ikan terkena hukuman denda untuk kapal dan denda untuk orang. Sedangkan kapal yang tertangkap tanpa membawa ikan, dikenakan denda untuk orang. Hukuman berupa denda harus sudah dilunasi dalam 12 hari.”

Berdasarkan informasi dari pihak KRI Songkla, kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian distrik Chalong, Phuket. Para ABK setelah menjalani sidang ditahan di penjara Bang Jo, Phuket.

Baca Juga :  Aksi Warga dan Mahasiswa Meulaboh: Tuntut Ganti Rugi dari PT PLN atas Kerusakan Barang Elektronik

Dari 29 ABK tersebut, terdapat usia termuda 17 tahun dan tertua 56 tahun, namun mereka tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas.

Iskandar berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) melalui KRI Songkla, Thailand, yang telah bergerak cepat dalam mengadvokasi warga Aceh Timur.

Dia juga berharap Kerajaan Thailand akan memberikan keringanan kepada para nelayan Indonesia.

Iskandar Al-Farlaky mengimbau nelayan untuk tidak sengaja memasuki perairan negara tetangga seperti Thailand, India, dan Myanmar.

Dia juga meminta pemilik kapal untuk melengkapi kapal mereka dengan alat navigasi yang memadai, demi menjaga kesejahteraan nelayan dan keluarga mereka di kampung halaman.

 “Kasihan kan kalau mereka ditahan, bagaimana anak isterinya di kampung. Siapa yang mencari nafkah,” tegas Al-Farlaky.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini