Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap di Aceh Barat: Upaya Polisi untuk Menjaga Keamanan Masyarakat - Acheh Network

Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap di Aceh Barat: Upaya Polisi untuk Menjaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZAM, Aceh Barat, penangkapan, Satresnarkoba, narkotika, ganja, Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, transaksi narkotika, barang bukti, penyidikan, pelanggaran hukum, Undang-Undang Narkotika, ancaman pidana, keamanan masyarakat, pemberantasan narkoba
Tersangka pengedar narkotika jenis ganja saat diamankan di Polres Aceh Barat, Selasa (1/8/2023) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya
(Foto: Humas Polres Aceh Barat/Serambinews.com)

Achehnetwork.com, Aceh Barat – ZAM (46), seorang warga Gampong Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, akhirnya berhasil diringkus oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat.

Penangkapan ini berlangsung akibat aktivitasnya yang terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, penangkapan terhadap tersangka ZAM dilakukan di Gampong Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Zakat di Aceh Tengah Diserahkan ke Kejaksaan

Saat ini, ZAM telah berada di dalam sel tahanan.

Kronologis penangkapan ini tidak melibatkan perlawanan dari tersangka.

Pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika di kawasan Blang Sibeutong.

Polisi segera mengirim tim ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

Dengan tindakan cepat, petugas berhasil mengamankan ZAM beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Daging Sapi di Pasar Aceh Besar Saat Meugang Pertama

Barang bukti tersebut terdiri dari 9 bungkus ganja yang sudah dikemas dengan rapi dalam plastik. 

Terdapat 2 bungkusan besar yang dibalut dengan kertas bungkusan nasi, serta 7 bungkusan kecil dengan kertas yang sama, masing-masing berat bruto sekitar 390 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kini, tersangka ZAM bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan dan Jembatan di 14 Kabupaten/Kota Aceh Senilai Rp 686 Miliar, Tingkatkan Konektivitas dan Distribusi Logistik

Dalam kasus ini, ZAM diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Polisi terus bekerja keras dalam menindak dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kestabilan daerah.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini