Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap di Aceh Barat: Upaya Polisi untuk Menjaga Keamanan Masyarakat - Acheh Network

Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap di Aceh Barat: Upaya Polisi untuk Menjaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZAM, Aceh Barat, penangkapan, Satresnarkoba, narkotika, ganja, Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, transaksi narkotika, barang bukti, penyidikan, pelanggaran hukum, Undang-Undang Narkotika, ancaman pidana, keamanan masyarakat, pemberantasan narkoba
Tersangka pengedar narkotika jenis ganja saat diamankan di Polres Aceh Barat, Selasa (1/8/2023) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya
(Foto: Humas Polres Aceh Barat/Serambinews.com)

Achehnetwork.com, Aceh Barat – ZAM (46), seorang warga Gampong Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, akhirnya berhasil diringkus oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat.

Penangkapan ini berlangsung akibat aktivitasnya yang terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, penangkapan terhadap tersangka ZAM dilakukan di Gampong Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Saat ini, ZAM telah berada di dalam sel tahanan.

Kronologis penangkapan ini tidak melibatkan perlawanan dari tersangka.

Baca Juga :  PKS dan NasDem Resmi Usung Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal untuk Pilwalkot Banda Aceh 2024

Pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika di kawasan Blang Sibeutong.

Polisi segera mengirim tim ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

Dengan tindakan cepat, petugas berhasil mengamankan ZAM beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

Barang bukti tersebut terdiri dari 9 bungkus ganja yang sudah dikemas dengan rapi dalam plastik. 

Terdapat 2 bungkusan besar yang dibalut dengan kertas bungkusan nasi, serta 7 bungkusan kecil dengan kertas yang sama, masing-masing berat bruto sekitar 390 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Polantas Polres Lhokseumawe Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024: 10 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Kini, tersangka ZAM bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, ZAM diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Polisi terus bekerja keras dalam menindak dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kestabilan daerah.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini