|
Gambar ilustrasi (Ist) |
News, Acheh Network – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga dari enam belas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, di wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat korban berinisial LI (16 tahun) dari Kecamatan Ranto Peureulak dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17 tahun) dari Kecamatan Peureulak pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, LI tidak pulang hingga tengah malam, membuat keluarganya khawatir.
Setelah dihubungi, LI mengatakan akan segera pulang, tetapi hingga keesokan harinya, LI belum kembali.
Keluarga memutuskan untuk mencari tahu dan menghubungi sanak saudara.
Pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa LI telah diamankan bersama ZA di Desa Seuneubok Aceh oleh warga setempat. Keluarga segera menjemput LI.
Kapolres Aceh Timur bersama Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menyampaikan bahwa LI mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ZA, serta dengan lima belas temannya, yaitu RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun), JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun), dan SA (18 tahun).
Keluarga LI membuat laporan di SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan salah satu teman LI berinisial ZA.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku lainnya.
Pada tanggal 17 Agustus 2023, tersangka RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) ditangkap di Kecamatan Peureulak dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Meskipun demikian, tiga belas tersangka lainnya masih dalam penyelidikan.
Tersangka RE juga terlibat dalam kasus serupa yang menimpa korban lain di Kecamatan Peureulak Barat pada 25 April 2023.
Tersangka ZA, RE, dan MU dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan kejahatan seksual terhadap anak, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya mencakup cambuk hingga 200 kali, penjara maksimal 200 bulan, atau denda 1.500 gram emas murni. Kapolres Aceh Timur menegaskan hal tersebut dalam penjelasannya.(*)