Seorang Gadis di Aceh Timur Bersetubuh dengan Pacar dan 15 Teman Lainnya, Berikut Kronologinya - Acheh Network

Seorang Gadis di Aceh Timur Bersetubuh dengan Pacar dan 15 Teman Lainnya, Berikut Kronologinya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerkosaan Anak, Pelecehan Seksual, Kasus Kriminal, Penangkapan Tersangka, Satreskrim Polres Aceh Timur
Gambar ilustrasi (Ist)

News, Acheh Network – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga dari enam belas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, di wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat korban berinisial LI (16 tahun) dari Kecamatan Ranto Peureulak dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17 tahun) dari Kecamatan Peureulak pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, LI tidak pulang hingga tengah malam, membuat keluarganya khawatir.
Setelah dihubungi, LI mengatakan akan segera pulang, tetapi hingga keesokan harinya, LI belum kembali.
Keluarga memutuskan untuk mencari tahu dan menghubungi sanak saudara.
Pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa LI telah diamankan bersama ZA di Desa Seuneubok Aceh oleh warga setempat. Keluarga segera menjemput LI.
Kapolres Aceh Timur bersama Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menyampaikan bahwa LI mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ZA, serta dengan lima belas temannya, yaitu RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun), JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun), dan SA (18 tahun).
Keluarga LI membuat laporan di SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan salah satu teman LI berinisial ZA.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku lainnya.
Pada tanggal 17 Agustus 2023, tersangka RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) ditangkap di Kecamatan Peureulak dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Meskipun demikian, tiga belas tersangka lainnya masih dalam penyelidikan. 
Tersangka RE juga terlibat dalam kasus serupa yang menimpa korban lain di Kecamatan Peureulak Barat pada 25 April 2023.
Tersangka ZA, RE, dan MU dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan kejahatan seksual terhadap anak, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 
Ancaman hukumannya mencakup cambuk hingga 200 kali, penjara maksimal 200 bulan, atau denda 1.500 gram emas murni. Kapolres Aceh Timur menegaskan hal tersebut dalam penjelasannya.(*)
Baca Juga :  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Terdakwa Kasus Sabu di Bireuen

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini