Seorang Gadis di Aceh Timur Bersetubuh dengan Pacar dan 15 Teman Lainnya, Berikut Kronologinya - Acheh Network

Seorang Gadis di Aceh Timur Bersetubuh dengan Pacar dan 15 Teman Lainnya, Berikut Kronologinya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerkosaan Anak, Pelecehan Seksual, Kasus Kriminal, Penangkapan Tersangka, Satreskrim Polres Aceh Timur
Gambar ilustrasi (Ist)

News, Acheh Network – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga dari enam belas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, di wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat korban berinisial LI (16 tahun) dari Kecamatan Ranto Peureulak dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17 tahun) dari Kecamatan Peureulak pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, LI tidak pulang hingga tengah malam, membuat keluarganya khawatir.
Setelah dihubungi, LI mengatakan akan segera pulang, tetapi hingga keesokan harinya, LI belum kembali.
Keluarga memutuskan untuk mencari tahu dan menghubungi sanak saudara.
Pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa LI telah diamankan bersama ZA di Desa Seuneubok Aceh oleh warga setempat. Keluarga segera menjemput LI.
Kapolres Aceh Timur bersama Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menyampaikan bahwa LI mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ZA, serta dengan lima belas temannya, yaitu RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun), JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun), dan SA (18 tahun).
Keluarga LI membuat laporan di SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan salah satu teman LI berinisial ZA.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku lainnya.
Pada tanggal 17 Agustus 2023, tersangka RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) ditangkap di Kecamatan Peureulak dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Meskipun demikian, tiga belas tersangka lainnya masih dalam penyelidikan. 
Tersangka RE juga terlibat dalam kasus serupa yang menimpa korban lain di Kecamatan Peureulak Barat pada 25 April 2023.
Tersangka ZA, RE, dan MU dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan kejahatan seksual terhadap anak, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 
Ancaman hukumannya mencakup cambuk hingga 200 kali, penjara maksimal 200 bulan, atau denda 1.500 gram emas murni. Kapolres Aceh Timur menegaskan hal tersebut dalam penjelasannya.(*)
Baca Juga :  Temuan Gas Raksasa di Perairan Kalimantan dan Aceh: Indonesia Bersiap Optimalkan Temuan Cadangan Gas Terbesar Tahun Ini

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini