Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid: Pelaku Residivis Ditangkap - Acheh Network

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid: Pelaku Residivis Ditangkap

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencurian kotak amal masjid, penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Bener Meriah, residivis, kejahatan, kepolisian, penyelidikan, tindakan kejahatan, Apotek milik Razali, Kasus pencurian
Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid (Foto: Dok. AJNN)

Bener Meriah, Acheh Network – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang telah meresahkan daerah setempat. Pelaku dengan inisial AS (25), seorang warga dari Kampung Penapaan, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, berhasil ditangkap.

AS, yang memiliki catatan sebagai residivis pencurian sepeda motor, ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di Masjid Al Muttaqin.

Kotak amal tersebut diletakkan di Apotek milik Razali (37) di Kampung Wih Pesam.

Baca Juga :  Tujuh Tersangka Judi Online di Bireuen Resmi Diserahkan ke Kejari, Berikut Daftar Tersangka...

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terkait penangkapan pelaku kepada wartawan pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Kapolres, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 25 Mei 2023, saat Razali pergi untuk melaksanakan shalat Jumat.

“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengamati situasi apotek dari kejauhan. Kemudian, saat korban pergi untuk shalat Jumat, pelaku memanfaatkan pintu samping yang tidak terkunci,” ungkap Kapolres.

Dari dalam apotek, pelaku berhasil mencuri uang yang ada dalam kotak amal serta satu unit handphone jenis Oppo, dan juga uang tunai sejumlah Rp3 juta yang dimiliki oleh korban.

Baca Juga :  Perempuan Muda Asal Aceh Diciduk dengan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Kapolres menjelaskan bahwa dengan adanya beberapa kasus pencurian kotak amal yang terjadi baru-baru ini, pihak kepolisian langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.

Melalui upaya ini, polisi berhasil mengamankan AS di Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pelacakan nomor IMEI pada handphone Oppo yang dicuri milik Razali.

“Meskipun HP tersebut telah dijual dari konter ke konter, kami berhasil melacaknya dan akhirnya menemukan jejak yang mengarah kepada tersangka AS,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku juga terbukti terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di salah satu pesantren di Bireuen, dimana uang dalam kotak amal tersebut hilang.

Baca Juga :  Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop

Nanang menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tutup Kapolres, “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mengatasi aksi kejahatan di daerah kami.”(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini