Satpol PP Aceh Jaya Berhasil Menjaring 12 Ternak Liar di Masjid dan fasiltas Umum, TNI/Polri Ikut Serta dalam Penertiban - Acheh Network

Satpol PP Aceh Jaya Berhasil Menjaring 12 Ternak Liar di Masjid dan fasiltas Umum, TNI/Polri Ikut Serta dalam Penertiban

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Aceh Jaya, penertiban ternak liar, TNI/Polri, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021, penyergapan ternak, kecelakaan akibat ternak liar, ketertiban umum, ketentraman masyarakat
Satpol PP Aceh Jaya Berhasil Menjaring Ternak Liar (Foto: Serambinews.com)

Achehnetwork.com, Aceh Jaya – Pada Selasa, 1 Agustus 2023, petugas Satpol PP Aceh Jaya bekerja sama dengan tim terpadu berhasil menjaring 6 ekor sapi dan 6 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Krueng Sabee.

Namun, sayangnya, beberapa kawanan sapi di Kecamatan Setia Bakti berhasil lolos dari sergapan petugas.

Dalam upaya penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, petugas Satpol PP Aceh Jaya bekerja sama dengan TNI/Polri dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani, yang mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, menyampaikan bahwa sejumlah ternak berhasil terjaring saat penertiban dilakukan di seputaran Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti pada tanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga :  Muhammad Iswanto Diusulkan Kembali Sebagai Pj Bupati Aceh Besar Periode Selanjutnya

Selama ini, keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum telah menyebabkan kerisauan bagi masyarakat, terutama para pengguna jalan.

Bahkan, beberapa kecelakaan di Aceh Jaya telah terjadi akibat kehadiran hewan ternak yang berlalu lintas.

Hamdani menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran secara bebas, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Petugas akan terus menyasar seluruh wilayah di kabupaten tersebut, karena penciptaan jalan raya yang bebas dari gangguan ternak dan menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat menjadi prioritas Satpol PP.

Baca Juga :  Kasus Sabu-sabu Seberat 1.021,83 Gram di Aceh Tenggara: Jejak Penyelundupan dari Bireuen

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat serta peternak di sembilan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk tidak membiarkan ternak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.

Oleh karena itu, Hamdani mengimbau seluruh peternak di Aceh Jaya untuk mengkandangkan ternak mereka dan tidak melepasnya secara bebas di jalan raya.

Dengan kerjasama dari seluruh pihak, diharapkan keberadaan ternak liar dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan jalan raya.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini