Razia Sukses Polres Aceh Barat Ungkap Penimbunan BBM Ilegal: Tersangka Ditangkap dengan 1,5 Ton Solar - Acheh Network

Razia Sukses Polres Aceh Barat Ungkap Penimbunan BBM Ilegal: Tersangka Ditangkap dengan 1,5 Ton Solar

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penimbunan Minyak Ilegal, Polres Aceh Barat, Razia Sukses, Tersangka Ditangkap, 1,5 Ton Solar, Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Barang Bukti, Pelanggaran Undang-Undang
Razia Sukses Polres Aceh Barat Ungkap Penimbunan Minyak Ilegal (Serambinews.com)

Achehnetwork.com, Aceh Barat – Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan pada Jumat (11/8/2023).

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni RF (42) dari Desa Seuneubok dan AH (35) dari Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan berlangsung di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan sekitar pukul 23.30 WIB saat kedua tersangka tengah melakukan aktivitas penimbunan minyak ilegal.

Barang bukti berupa lebih dari 1,5 ton minyak ilegal jenis solar berhasil disita dalam operasi ini.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, melalui Kasi Humas AKP Mawardi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penimbunan minyak ilegal di daerah perbatasan Lapang dan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga :  Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas XVI 2024 Akan Segera Di Gelar Di Aceh

Petugas dari Polres Aceh Barat segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran laporan.

Hasilnya, ditemukan 1 unit mobil Merk KIA Travello warna Silver dengan nomor polisi BG 1627 UL yang mengangkut 1 fiber tandon kosong berkapasitas 1.000 liter.

Selanjutnya, ditemukan pula 1 unit mobil Mitsubishi Box jenis L-300 dengan nomor polisi BL 8225 EE warna hitam.

Mobil ini mengangkut 2 tandon berkapasitas 1.000 liter BBM masing-masing serta 4 jerigen warna putih berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-79: BKAD Gandapura Gelar Hiburan Rakyat yang Penuh Warna dan Kemeriahan, Berikut Daftar Pemenang Lomba..

Total BBM ilegal jenis solar yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai sekitar 1,5 ton.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 1 timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM dan 2 mesin pompa minyak beserta selang pengisap.

Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Aceh Barat guna dilakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.(*)

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini