Protes Warga di Aceh Tengah Terkait Rusaknya Persawahan Akibat Pengerukan Danau Lut Tawar Tanpa Izin - Acheh Network

Protes Warga di Aceh Tengah Terkait Rusaknya Persawahan Akibat Pengerukan Danau Lut Tawar Tanpa Izin

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Protes warga, Kampung Bamil Nosar, Aceh Tengah, persawahan, pengerukan danau, alat berat, izin, kerusakan lahan
Aktivitas galian bibir Danau Lut Tawar, (Foto: Dok. KBA.One/Karmiadi)

Aceh Tengah – Kampung Bamil Nosar, yang terletak di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi saksi dari aksi protes warga akibat kerusakan yang dialami oleh lahan persawahan mereka.

Kerusakan ini disebabkan oleh melintasnya sebuah alat berat di area tersebut.

Alat berat tersebut sedang melakukan pengerukan di bibir Danau Lut Tawar yang berada di daerah persawahan masyarakat. 

Para warga pemilik tanah yang terdampak merasa tidak diinformasikan atau dikonsultasikan terlebih dahulu mengenai aktivitas ini.

“Sangat tidak pantas mereka hanya melintas begitu saja tanpa memberitahu kami. Seharusnya ada izin atau pemberitahuan resmi sebelum mereka melakukan hal seperti ini,” ujar Saina, salah satu warga dari Bamil Nosar, ketika diwawancarai di lokasi pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga :  PB PON Aceh Siapkan 7.000 Undangan Gratis untuk Warga Saksikan Pembukaan PON XXI

Aksi alat berat ini juga berdampak pada fasilitas umum berupa rabat beton yang digunakan oleh masyarakat untuk mengangkut hasil panen dari persawahan. 

Rabat beton tersebut mengalami keretakan akibat ketidakmampuan menahan beban dari alat berat jenis Excavator yang melintas.

Dikutip dari media KBA.ONE, di tempat kejadian melaporkan bahwa alat berat ini sedang melakukan pengerukan di bibir Danau Lut Tawar.

Baca Juga :  Panglima TNI Minta Dihukum Mati Anggota Paspampres Pembunuh Warga Aceh

Kegiatan ini telah menyebabkan penurunan tingkat air di danau dan sebagian bibir danau menjadi kering.

Para kepala desa setempat diduga telah memanfaatkan kondisi ini untuk beberapa tujuan tanpa memiliki izin resmi.

Kepala Desa Reje Mude Nosar, yaitu Sirwandi Yoga, dan Kepala Desa Reje Bale Nosar, yaitu Bachtiar, terlibat dalam kegiatan ini.

Mereka mengakui bahwa mereka belum memperoleh izin resmi untuk kegiatan ini. 

Alasan yang mereka sampaikan adalah ingin memanfaatkan lahan yang tidak terpakai menjadi tanggul atau tempat pariwisata.

Baca Juga :  Sah... UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Sirwandi Yoga mengatakan, “Kami ingin mengubah lahan tidur yang tidak bermanfaat menjadi objek pariwisata yang dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Meskipun kami belum meminta izin dari masyarakat terkait rencana ini, kami siap untuk memperbaiki situasinya.”

Meskipun demikian, pihak Kepolisian Resort Aceh Tengah telah memanggil kedua kepala desa tersebut untuk menjelaskan aktivitas yang mereka lakukan.

Sementara itu, aktivitas pengerukan sementara waktu dihentikan sampai izin yang sesuai diperoleh.

“Kami siap mengurus izin resmi jika memang dibutuhkan,” tutup Sirwandi Yoga.(*)

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini