Aktivitas galian bibir Danau Lut Tawar, (Foto: Dok. KBA.One/Karmiadi) |
Aceh Tengah – Kampung Bamil Nosar, yang terletak di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi saksi dari aksi protes warga akibat kerusakan yang dialami oleh lahan persawahan mereka.
Kerusakan ini disebabkan oleh melintasnya sebuah alat berat di area tersebut.
Alat berat tersebut sedang melakukan pengerukan di bibir Danau Lut Tawar yang berada di daerah persawahan masyarakat.
Para warga pemilik tanah yang terdampak merasa tidak diinformasikan atau dikonsultasikan terlebih dahulu mengenai aktivitas ini.
“Sangat tidak pantas mereka hanya melintas begitu saja tanpa memberitahu kami. Seharusnya ada izin atau pemberitahuan resmi sebelum mereka melakukan hal seperti ini,” ujar Saina, salah satu warga dari Bamil Nosar, ketika diwawancarai di lokasi pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Aksi alat berat ini juga berdampak pada fasilitas umum berupa rabat beton yang digunakan oleh masyarakat untuk mengangkut hasil panen dari persawahan.
Rabat beton tersebut mengalami keretakan akibat ketidakmampuan menahan beban dari alat berat jenis Excavator yang melintas.
Dikutip dari media KBA.ONE, di tempat kejadian melaporkan bahwa alat berat ini sedang melakukan pengerukan di bibir Danau Lut Tawar.
Kegiatan ini telah menyebabkan penurunan tingkat air di danau dan sebagian bibir danau menjadi kering.
Para kepala desa setempat diduga telah memanfaatkan kondisi ini untuk beberapa tujuan tanpa memiliki izin resmi.
Kepala Desa Reje Mude Nosar, yaitu Sirwandi Yoga, dan Kepala Desa Reje Bale Nosar, yaitu Bachtiar, terlibat dalam kegiatan ini.
Mereka mengakui bahwa mereka belum memperoleh izin resmi untuk kegiatan ini.
Alasan yang mereka sampaikan adalah ingin memanfaatkan lahan yang tidak terpakai menjadi tanggul atau tempat pariwisata.
Sirwandi Yoga mengatakan, “Kami ingin mengubah lahan tidur yang tidak bermanfaat menjadi objek pariwisata yang dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Meskipun kami belum meminta izin dari masyarakat terkait rencana ini, kami siap untuk memperbaiki situasinya.”
Meskipun demikian, pihak Kepolisian Resort Aceh Tengah telah memanggil kedua kepala desa tersebut untuk menjelaskan aktivitas yang mereka lakukan.
Sementara itu, aktivitas pengerukan sementara waktu dihentikan sampai izin yang sesuai diperoleh.
“Kami siap mengurus izin resmi jika memang dibutuhkan,” tutup Sirwandi Yoga.(*)