Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap 19 Pengedar Narkotika dalam Operasi Penyergapan Terkoordinasi - Acheh Network

Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap 19 Pengedar Narkotika dalam Operasi Penyergapan Terkoordinasi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Timur, Pengedar Narkotika, Operasi Penyergapan, Sabu-sabu, Ganja, Barang Bukti, Penindakan Kejahatan, DPO, Kepolisian, Kerjasama Masyarakat, Ancaman Hukuman, Pencurian Narkotika, Operasi Reserse Narkoba
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan barang bukti penangkapan 19 pengedar narkoba di Mapolres Aceh Timur, Jumat (18/8/2023). (ANTARA)

Achehnetwork.com, Aceh Timur – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengamankan 19 pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang beroperasi di berbagai wilayah di kabupaten tersebut.

AKBP Andy Rahmansyah, Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur, dalam keterangan yang diberikan di Aceh Timur pada hari Jumat, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 19 pelaku ini dilakukan sepanjang periode pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2023.

“Terjadi dalam 18 kasus terpisah, di mana 19 individu telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan sabu-sabu dan tiga kasus yang terkait dengan penyalahgunaan ganja. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 34 gram sabu-sabu dan 4,5 kilogram ganja,” jelas Andy Rahmansyah.

Baca Juga :  Razia Narkoba: Dua Pengedar Ganja Dibekuk, 19 Kg Barang Bukti Disita

Selain berhasil mengungkap kasus ini, polisi juga berhasil memasukkan seorang individu berinisial JA, yang merupakan penduduk Seunebok Johan, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, dalam daftar pencarian (DPO).

“Anda dianggap sebagai DPO karena berusaha melarikan diri dan menghambat penangkapan. Namun, berhasil diamankan sebanyak 32,34 gram sabu-sabu saat usaha penangkapan berlangsung,” tambahnya.

Kapolres Aceh Timur menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap secara bertahap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam berdasarkan laporan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Penculikan di Aceh Timur: Utang Rp 370 Juta Berujung Penyekapan Selama 5 Hari

“Semua 19 tersangka ini akan dihadapkan pada pasal-pasal yang bervariasi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” Andy Rahmansyah menambahkan dengan tegas.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kerja keras dan kerjasama yang erat dengan masyarakat, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkotika di Aceh Timur.(*)

Sumber: Antara

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini