Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan barang bukti penangkapan 19 pengedar narkoba di Mapolres Aceh Timur, Jumat (18/8/2023). (ANTARA) |
Achehnetwork.com, Aceh Timur – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengamankan 19 pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang beroperasi di berbagai wilayah di kabupaten tersebut.
AKBP Andy Rahmansyah, Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur, dalam keterangan yang diberikan di Aceh Timur pada hari Jumat, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 19 pelaku ini dilakukan sepanjang periode pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2023.
“Terjadi dalam 18 kasus terpisah, di mana 19 individu telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan sabu-sabu dan tiga kasus yang terkait dengan penyalahgunaan ganja. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 34 gram sabu-sabu dan 4,5 kilogram ganja,” jelas Andy Rahmansyah.
Selain berhasil mengungkap kasus ini, polisi juga berhasil memasukkan seorang individu berinisial JA, yang merupakan penduduk Seunebok Johan, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, dalam daftar pencarian (DPO).
“Anda dianggap sebagai DPO karena berusaha melarikan diri dan menghambat penangkapan. Namun, berhasil diamankan sebanyak 32,34 gram sabu-sabu saat usaha penangkapan berlangsung,” tambahnya.
Kapolres Aceh Timur menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap secara bertahap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam berdasarkan laporan tersebut.
“Semua 19 tersangka ini akan dihadapkan pada pasal-pasal yang bervariasi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” Andy Rahmansyah menambahkan dengan tegas.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kerja keras dan kerjasama yang erat dengan masyarakat, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkotika di Aceh Timur.(*)
Sumber: Antara
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS