Pj Gubernur Aceh Mengeluarkan Instruksi Resmi: Warung Kopi Tidak Diperbolehkan Beroperasi Setelah Pukul 12:00, Mengukuhkan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh - Acheh Network

Pj Gubernur Aceh Mengeluarkan Instruksi Resmi: Warung Kopi Tidak Diperbolehkan Beroperasi Setelah Pukul 12:00, Mengukuhkan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Implementasi Syariat, Aceh, Penguatan Langkah, Keterlibatan Masyarakat, Pj Gubernur Achmad Marzuki, Surat Edaran, Praktik Keagamaan, Nilai Budaya, Harmoni Sosial
Surat Edaran Gubernur Aceh (Foto: Ist)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mengandung sejumlah poin penting untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di kalangan ASN dan masyarakat di Aceh.

Surat edaran ini, bernomor 451/11286, memiliki fokus pada upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma syariat Islam. Dalam dokumen tersebut, yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh sendiri, terdapat beberapa poin yang sangat relevan.

Salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran ini adalah larangan bagi warung kopi dan pelaku usaha sejenisnya untuk beroperasi setelah pukul 12:00 malam.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Penyelidikan Kebakaran Rumah di Cot Girek yang Menyebabkan Tiga Nyawa Melayang

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kesakralan waktu malam, sekaligus mendukung praktik-praktik syariat Islam di Aceh.

Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi pada malam hari tidak mengganggu ketenangan dan kedamaian lingkungan.

Selain larangan waktu operasional, surat edaran ini juga menekankan kepada pelaku usaha untuk memastikan bahwa tempat usaha mereka tidak melanggar aturan-aturan syariat Islam.

Dalam hal ini, warung kopi, kafe, dan tempat usaha lainnya diwajibkan untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan, seperti mengeluarkan bunyi gaduh yang mengganggu selama waktu adzan dikumandangkan.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi praktik-praktik keagamaan.

Baca Juga :  Oknum ASN Inspektorat Aceh Barat Diperiksa Terkait Kasus Perselingkuhan dengan Bawahannya: Fakta Menarik dan Langkah Tegas

Tidak hanya melibatkan pelaku usaha, surat edaran ini juga meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan WH (Wilayatul Hisbah) untuk melaksanakan patroli rutin guna memastikan penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan kebijakan-kebijakan lain yang telah diterapkan oleh Gubernur Aceh.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan bahwa penerapan syariat Islam dapat berjalan lebih efektif dan konsisten di seluruh wilayah Aceh.

Surat edaran ini juga menggariskan pentingnya penguatan penegakan syariat Islam di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat secara keseluruhan.

Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa nilai-nilai syariat Islam menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari di provinsi ini.

Baca Juga :  Hendak Selamatkan Orang Tenggelam, Warga Asal Aceh Timur Malah Terseret Arus dan Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Lhoknga

Dengan demikian, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan implementasi syariat Islam di Aceh.

Langkah-langkah yang diambil, seperti larangan waktu operasional bagi warung kopi pada malam hari, penghindaran kebisingan selama waktu adzan, dan patroli rutin oleh Satpol PP dan WH, semuanya merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini