Pj Gubernur Aceh Mengeluarkan Instruksi Resmi: Warung Kopi Tidak Diperbolehkan Beroperasi Setelah Pukul 12:00, Mengukuhkan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh - Acheh Network

Pj Gubernur Aceh Mengeluarkan Instruksi Resmi: Warung Kopi Tidak Diperbolehkan Beroperasi Setelah Pukul 12:00, Mengukuhkan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Implementasi Syariat, Aceh, Penguatan Langkah, Keterlibatan Masyarakat, Pj Gubernur Achmad Marzuki, Surat Edaran, Praktik Keagamaan, Nilai Budaya, Harmoni Sosial
Surat Edaran Gubernur Aceh (Foto: Ist)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mengandung sejumlah poin penting untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di kalangan ASN dan masyarakat di Aceh.

Surat edaran ini, bernomor 451/11286, memiliki fokus pada upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma syariat Islam. Dalam dokumen tersebut, yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh sendiri, terdapat beberapa poin yang sangat relevan.

Salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran ini adalah larangan bagi warung kopi dan pelaku usaha sejenisnya untuk beroperasi setelah pukul 12:00 malam.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kesakralan waktu malam, sekaligus mendukung praktik-praktik syariat Islam di Aceh.

Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi pada malam hari tidak mengganggu ketenangan dan kedamaian lingkungan.

Baca Juga :  Partai Gerindra Umumkan 6 Bakal Cagub untuk Pilkada 2024 di Setiap Daerah, Termasuk Aceh Salah Satunya

Selain larangan waktu operasional, surat edaran ini juga menekankan kepada pelaku usaha untuk memastikan bahwa tempat usaha mereka tidak melanggar aturan-aturan syariat Islam.

Dalam hal ini, warung kopi, kafe, dan tempat usaha lainnya diwajibkan untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan, seperti mengeluarkan bunyi gaduh yang mengganggu selama waktu adzan dikumandangkan.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi praktik-praktik keagamaan.

Tidak hanya melibatkan pelaku usaha, surat edaran ini juga meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan WH (Wilayatul Hisbah) untuk melaksanakan patroli rutin guna memastikan penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan kebijakan-kebijakan lain yang telah diterapkan oleh Gubernur Aceh.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan bahwa penerapan syariat Islam dapat berjalan lebih efektif dan konsisten di seluruh wilayah Aceh.

Baca Juga :  Anak Korban Penembakan oleh Militer di Simpang KKA Ceritakan ke Jokowi saat Ayahnya Tertembak

Surat edaran ini juga menggariskan pentingnya penguatan penegakan syariat Islam di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat secara keseluruhan.

Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa nilai-nilai syariat Islam menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari di provinsi ini.

Dengan demikian, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan implementasi syariat Islam di Aceh.

Langkah-langkah yang diambil, seperti larangan waktu operasional bagi warung kopi pada malam hari, penghindaran kebisingan selama waktu adzan, dan patroli rutin oleh Satpol PP dan WH, semuanya merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini