Pj Gubernur Aceh Berhalangan Hadir pada Rapat Paripurna Rancangan KUA dan PPAS 2024: Kekecewaan dan Harapan Legislatif - Acheh Network

Pj Gubernur Aceh Berhalangan Hadir pada Rapat Paripurna Rancangan KUA dan PPAS 2024: Kekecewaan dan Harapan Legislatif

Senin, 21 Agustus 2023 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Aceh, Rapat Paripurna, Rancangan KUA, Rancangan PPAS, Anggaran 2024, Kekecewaan
Ketua Fraksi PPP DPRA, Ihsanuddin MZ. (Dok. Serambinews.com)

Banda Aceh – Senin (21/8/2023) menjadi saksi rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Rencana Pengeluaran dan Pendapatan Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di Aceh.

Namun, acara ini menghadapi kendala karena Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, berhalangan hadir.

Meskipun Sekda Aceh, Bustami Hamzah, diutus sebagai perwakilan, keputusan ini mengecewakan Ketua Fraksi PPP di DPRA, Ihsanuddin MZ.

“Hari ini kecewa karena undangan sudah beredar semua. Kami hadir dengan penuh semangat, cukup kuorum, tapi tiba-tiba beliau tidak hadir. Kami sangat kecewa pada hari ini,” ungkap Ihsanuddin dalam pernyataannya usai rapat paripurna.

Baca Juga :  Polem Muda Aceh Selamatkan Pilihan Megawati: Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo 2024

Ihsanuddin menjelaskan bahwa semua fraksi telah bersepakat untuk menggelar rapat paripurna sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu lalu.

Namun, Tata Tertib (Tatib) DPRA menegaskan bahwa penyerahan rancangan KUA-PPAS harus dilakukan oleh Kepala Pemerintah Aceh, yaitu Gubernur Aceh.

“Sebagai acuan kami, BAB X Pasal 169 Tatib menyatakan bahwa DPRA membahas kebijakan rancangan umum APBA tahun anggaran berikutnya dan disampaikan oleh Kepala Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Ruko Milik Pemkab Aceh Timur Tunggak Retribusi Rp150 Juta, Satpol PP dan BPKD Ambil Tindakan Tegas

Keberhalangan Pj Gubernur menyebabkan kelumpuhan dalam jalannya rapat paripurna.

Rasa kekecewaan juga dirasakan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta.

Ia bahkan meminta agar rapat paripurna ditunda hingga Pj Gubernur Achmad Marzuki dapat hadir. Sementara Ketua Fraksi PAN, Fuadri, menegaskan bahwa rapat paripurna ini dijalankan sesuai Tatib DPRA yang mengacu pada kehadiran Gubernur.

Fuadri juga menyatakan pemakluman terkait ketidakhadiran Pj Gubernur.

Namun, ia meyakini bahwa Achmad Marzuki tetap bertanggung jawab terhadap Aceh.

Baca Juga :  Penyebab Pemadaman Listrik di Aceh Dijelaskan oleh PLN

“Hari ini, KUA dan PPAS diserahkan, mungkin beliau memiliki halangan atau kesibukan. Kami memaklumi. Kami berharap beliau hadir di masa depan,” ungkapnya.

Fuadri menambahkan bahwa waktu dapat diatur kembali untuk mendapatkan jadwal yang tepat. 

“Semoga beliau dapat berkomunikasi dengan ketua DPRA. Kami berharap Gubernur dan Ketua DPR hadir. Lembaga ini mewakili pemerintahan di Aceh,” tutupnya dengan harapan.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini