Pj Gubernur Aceh Berhalangan Hadir pada Rapat Paripurna Rancangan KUA dan PPAS 2024: Kekecewaan dan Harapan Legislatif - Acheh Network

Pj Gubernur Aceh Berhalangan Hadir pada Rapat Paripurna Rancangan KUA dan PPAS 2024: Kekecewaan dan Harapan Legislatif

Senin, 21 Agustus 2023 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Aceh, Rapat Paripurna, Rancangan KUA, Rancangan PPAS, Anggaran 2024, Kekecewaan
Ketua Fraksi PPP DPRA, Ihsanuddin MZ. (Dok. Serambinews.com)

Banda Aceh – Senin (21/8/2023) menjadi saksi rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Rencana Pengeluaran dan Pendapatan Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di Aceh.

Namun, acara ini menghadapi kendala karena Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, berhalangan hadir.

Meskipun Sekda Aceh, Bustami Hamzah, diutus sebagai perwakilan, keputusan ini mengecewakan Ketua Fraksi PPP di DPRA, Ihsanuddin MZ.

“Hari ini kecewa karena undangan sudah beredar semua. Kami hadir dengan penuh semangat, cukup kuorum, tapi tiba-tiba beliau tidak hadir. Kami sangat kecewa pada hari ini,” ungkap Ihsanuddin dalam pernyataannya usai rapat paripurna.

Ihsanuddin menjelaskan bahwa semua fraksi telah bersepakat untuk menggelar rapat paripurna sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ramainya Antrean di Pelabuhan Balohan: Keseruan dan Antusiasme Penumpang Lebaran

Namun, Tata Tertib (Tatib) DPRA menegaskan bahwa penyerahan rancangan KUA-PPAS harus dilakukan oleh Kepala Pemerintah Aceh, yaitu Gubernur Aceh.

“Sebagai acuan kami, BAB X Pasal 169 Tatib menyatakan bahwa DPRA membahas kebijakan rancangan umum APBA tahun anggaran berikutnya dan disampaikan oleh Kepala Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Keberhalangan Pj Gubernur menyebabkan kelumpuhan dalam jalannya rapat paripurna.

Rasa kekecewaan juga dirasakan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta.

Ia bahkan meminta agar rapat paripurna ditunda hingga Pj Gubernur Achmad Marzuki dapat hadir. Sementara Ketua Fraksi PAN, Fuadri, menegaskan bahwa rapat paripurna ini dijalankan sesuai Tatib DPRA yang mengacu pada kehadiran Gubernur.

Baca Juga :  Serangan Balasan: Hamas Luncurkan Roket ke Israel Usai Yahya Sinwar Ditunjuk sebagai Pemimpin Baru

Fuadri juga menyatakan pemakluman terkait ketidakhadiran Pj Gubernur.

Namun, ia meyakini bahwa Achmad Marzuki tetap bertanggung jawab terhadap Aceh.

“Hari ini, KUA dan PPAS diserahkan, mungkin beliau memiliki halangan atau kesibukan. Kami memaklumi. Kami berharap beliau hadir di masa depan,” ungkapnya.

Fuadri menambahkan bahwa waktu dapat diatur kembali untuk mendapatkan jadwal yang tepat. 

“Semoga beliau dapat berkomunikasi dengan ketua DPRA. Kami berharap Gubernur dan Ketua DPR hadir. Lembaga ini mewakili pemerintahan di Aceh,” tutupnya dengan harapan.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini