|
Jumpa Pers (Foto: Ist) |
News, Acheh Network – Tim Ditresnarkoba Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan mengamankan tiga pelaku pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.808 gram sabu-sabu yang tersembunyi dalam tujuh bungkus teh China yang berlabel “Chinese Pin Wei.”
Sabu-sabu ini ditemukan tersimpan dengan cermat di dalam serep di bawah kendaraan yang digunakan oleh para tersangka dalam perjalanannya dari Aceh menuju Palembang.
Dalam pengungkapan kasus lainnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Dari tangan mereka, diamankan sekitar 2 kg sabu-sabu yang dikemas dalam kotak teh China dengan label “Guanyinwang” berwarna hijau.
Ketiga pelaku utama yang berhasil ditangkap dalam operasi ini adalah Maimul Fidal, Faudul Rahman, dan Ivansyah lraba.
Keduanya berasal dari Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara Irvansyah Iraba (20) berasal dari Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Ketiganya ditangkap di jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang.
Dua tersangka lainnya, Sapridar Iskan dan Bambang Handoko, keduanya merupakan warga Palembang, juga berhasil ditangkap oleh petugas.
Mereka ditangkap melalui operasi penyamaran polisi sebagai pembeli dalam metode “Undercover Buy.”
Maimul Fidal, salah satu tersangka utama, mengakui, “Kami berangkat bertiga dari Aceh menggunakan mobil. Kami diberi tugas mengantarkan sabu-sabu ini tanpa mengetahui lokasinya di dalam mobil.”
Dia melanjutkan, “Kami dijanjikan upah Rp70 juta, tetapi baru menerima Rp10 juta untuk biaya transportasi dari Aceh ke Palembang. Kami bergantian menjadi sopir.”
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP. Haris Sandi, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu Juni hingga Agustus, berhasil dilakukan penangkapan terhadap lima tersangka, tiga di antaranya sebagai kurir asal Aceh dan dua lainnya sebagai pengedar warga Palembang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita selain narkotika, juga satu kendaraan, empat ponsel, satu ban serep, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, sebagai bentuk tindakan tegas dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat.(*)