Penyelundupan Sabu dari Aceh ke Palembang Terbongkar, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati - Acheh Network

Penyelundupan Sabu dari Aceh ke Palembang Terbongkar, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia Narkoba, Penyelundupan Sabu, Polisi Sumsel, Operasi Penangkapan, Pengungkapan Kasus, Peredaran Narkotika, Aceh-Palembang
Jumpa Pers (Foto: Ist)

News, Acheh Network – Tim Ditresnarkoba Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan mengamankan tiga pelaku pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.808 gram sabu-sabu yang tersembunyi dalam tujuh bungkus teh China yang berlabel “Chinese Pin Wei.”
Sabu-sabu ini ditemukan tersimpan dengan cermat di dalam serep di bawah kendaraan yang digunakan oleh para tersangka dalam perjalanannya dari Aceh menuju Palembang.
Dalam pengungkapan kasus lainnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Dari tangan mereka, diamankan sekitar 2 kg sabu-sabu yang dikemas dalam kotak teh China dengan label “Guanyinwang” berwarna hijau.
Ketiga pelaku utama yang berhasil ditangkap dalam operasi ini adalah Maimul Fidal, Faudul Rahman, dan Ivansyah lraba.
Keduanya berasal dari Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara Irvansyah Iraba (20) berasal dari Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Ketiganya ditangkap di jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang.
Dua tersangka lainnya, Sapridar Iskan dan Bambang Handoko, keduanya merupakan warga Palembang, juga berhasil ditangkap oleh petugas.
Mereka ditangkap melalui operasi penyamaran polisi sebagai pembeli dalam metode “Undercover Buy.”
Maimul Fidal, salah satu tersangka utama, mengakui, “Kami berangkat bertiga dari Aceh menggunakan mobil. Kami diberi tugas mengantarkan sabu-sabu ini tanpa mengetahui lokasinya di dalam mobil.”
Dia melanjutkan, “Kami dijanjikan upah Rp70 juta, tetapi baru menerima Rp10 juta untuk biaya transportasi dari Aceh ke Palembang. Kami bergantian menjadi sopir.”
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP. Haris Sandi, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu Juni hingga Agustus, berhasil dilakukan penangkapan terhadap lima tersangka, tiga di antaranya sebagai kurir asal Aceh dan dua lainnya sebagai pengedar warga Palembang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita selain narkotika, juga satu kendaraan, empat ponsel, satu ban serep, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, sebagai bentuk tindakan tegas dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat.(*)
Baca Juga :  Tragis, Seorang Pemuda Tenggelam Saat Mencari Kerang di Sungai Peureulak Ditemukan Tak Bernyawa

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini