Pengadilan Negeri Banda Aceh Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Partai Nanggroe Aceh Sebagai Peserta Pemilu 2024 - Acheh Network

Pengadilan Negeri Banda Aceh Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Partai Nanggroe Aceh Sebagai Peserta Pemilu 2024

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Banda Aceh, Gugatan Keabsahan Partai Nanggroe Aceh (PNA), Pemilu 2024, Tarmizi, Irwandi Yusuf, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA
Ilustrasi (Wikipedia/Pixabay/Acheh Network)
Banda Aceh, Acheh Network – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menunda sidang gugatan terkait keabsahan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang seharusnya berlangsung hari ini (24/8).
Gugatan ini diajukan oleh pendiri PNA, Tarmizi, melawan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, serta Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady.
Penasehat hukum penggugat, Zulkifli, menyampaikan bahwa sidang tersebut ditunda karena salah satu tergugat, yaitu Miswar Fuady, tidak hadir dalam persidangan.
“Majelis hakim memerintahkan panitera pengganti untuk memanggil kembali tergugat yang tidak hadir,” kata Zulkifli.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Teuku Syarafi, dengan hakim anggota Zulkarnain dan M. Yusuf, kemudian ditunda hingga tanggal 31 Agustus mendatang.
Dalam sidang hari ini, terlihat kehadiran Kuasa Hukum Tarmizi, perwakilan Bagian Hukum KIP Aceh, serta staf dari KPU RI.
Sementara Panwaslih Aceh diwakili oleh Fahrul Riza Yusuf dan Yusriadi. Tidak hadir dalam sidang tersebut adalah tergugat Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, Tarmizi, salah satu pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA), mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA pimpinan Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan ini juga melibatkan KIP Aceh, KPU RI, dan Panwaslih Aceh.
Kuasa hukum Tarmizi, Zulkifli, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA serta statusnya sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan ini telah terdaftar di PN Banda Aceh dengan nomor perkara 32/ Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA.
Zulkifli menegaskan bahwa kepengurusan DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady sebagai peserta Pemilu 2024 telah berakhir masa kadaluwarsanya.
Ini merujuk pada hasil kongres tahun 2017 yang telah mencapai akhirnya pada 2 Mei 2022.
“Sesuai dengan pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, jangka waktu kepengurusan Partai pada semua tingkatan adalah lima tahun,” kata Zulkifli pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran PNA oleh KIP Aceh sebagai peserta Pemilu merupakan pelanggaran hukum, demikian juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terhadap keabsahan kepengurusan partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News
Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gelar Latihan Dalmas untuk Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini