Pengadilan Negeri Banda Aceh Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Partai Nanggroe Aceh Sebagai Peserta Pemilu 2024 - Acheh Network

Pengadilan Negeri Banda Aceh Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Partai Nanggroe Aceh Sebagai Peserta Pemilu 2024

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Banda Aceh, Gugatan Keabsahan Partai Nanggroe Aceh (PNA), Pemilu 2024, Tarmizi, Irwandi Yusuf, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA
Ilustrasi (Wikipedia/Pixabay/Acheh Network)
Banda Aceh, Acheh Network – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menunda sidang gugatan terkait keabsahan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang seharusnya berlangsung hari ini (24/8).
Gugatan ini diajukan oleh pendiri PNA, Tarmizi, melawan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, serta Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady.
Penasehat hukum penggugat, Zulkifli, menyampaikan bahwa sidang tersebut ditunda karena salah satu tergugat, yaitu Miswar Fuady, tidak hadir dalam persidangan.
“Majelis hakim memerintahkan panitera pengganti untuk memanggil kembali tergugat yang tidak hadir,” kata Zulkifli.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Teuku Syarafi, dengan hakim anggota Zulkarnain dan M. Yusuf, kemudian ditunda hingga tanggal 31 Agustus mendatang.
Dalam sidang hari ini, terlihat kehadiran Kuasa Hukum Tarmizi, perwakilan Bagian Hukum KIP Aceh, serta staf dari KPU RI.
Sementara Panwaslih Aceh diwakili oleh Fahrul Riza Yusuf dan Yusriadi. Tidak hadir dalam sidang tersebut adalah tergugat Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, Tarmizi, salah satu pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA), mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA pimpinan Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan ini juga melibatkan KIP Aceh, KPU RI, dan Panwaslih Aceh.
Kuasa hukum Tarmizi, Zulkifli, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA serta statusnya sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan ini telah terdaftar di PN Banda Aceh dengan nomor perkara 32/ Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA.
Zulkifli menegaskan bahwa kepengurusan DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady sebagai peserta Pemilu 2024 telah berakhir masa kadaluwarsanya.
Ini merujuk pada hasil kongres tahun 2017 yang telah mencapai akhirnya pada 2 Mei 2022.
“Sesuai dengan pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, jangka waktu kepengurusan Partai pada semua tingkatan adalah lima tahun,” kata Zulkifli pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran PNA oleh KIP Aceh sebagai peserta Pemilu merupakan pelanggaran hukum, demikian juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terhadap keabsahan kepengurusan partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News
Baca Juga :  Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini