|
Ilustrasi (Wikipedia/Pixabay/Acheh Network) |
Banda Aceh, Acheh Network – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menunda sidang gugatan terkait keabsahan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang seharusnya berlangsung hari ini (24/8).
Gugatan ini diajukan oleh pendiri PNA, Tarmizi, melawan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, serta Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady.
Penasehat hukum penggugat, Zulkifli, menyampaikan bahwa sidang tersebut ditunda karena salah satu tergugat, yaitu Miswar Fuady, tidak hadir dalam persidangan.
“Majelis hakim memerintahkan panitera pengganti untuk memanggil kembali tergugat yang tidak hadir,” kata Zulkifli.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Teuku Syarafi, dengan hakim anggota Zulkarnain dan M. Yusuf, kemudian ditunda hingga tanggal 31 Agustus mendatang.
Dalam sidang hari ini, terlihat kehadiran Kuasa Hukum Tarmizi, perwakilan Bagian Hukum KIP Aceh, serta staf dari KPU RI.
Sementara Panwaslih Aceh diwakili oleh Fahrul Riza Yusuf dan Yusriadi. Tidak hadir dalam sidang tersebut adalah tergugat Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, Tarmizi, salah satu pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA), mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA pimpinan Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan ini juga melibatkan KIP Aceh, KPU RI, dan Panwaslih Aceh.
Kuasa hukum Tarmizi, Zulkifli, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA serta statusnya sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan ini telah terdaftar di PN Banda Aceh dengan nomor perkara 32/ Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA.
Zulkifli menegaskan bahwa kepengurusan DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady sebagai peserta Pemilu 2024 telah berakhir masa kadaluwarsanya.
Ini merujuk pada hasil kongres tahun 2017 yang telah mencapai akhirnya pada 2 Mei 2022.
“Sesuai dengan pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, jangka waktu kepengurusan Partai pada semua tingkatan adalah lima tahun,” kata Zulkifli pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran PNA oleh KIP Aceh sebagai peserta Pemilu merupakan pelanggaran hukum, demikian juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terhadap keabsahan kepengurusan partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.(*)
Sumber: AJNN
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News