Pemerintah Aceh Akan Gugat Kemendagri Terkait Status Empat Pulau di Aceh Singkil - Acheh Network

Pemerintah Aceh Akan Gugat Kemendagri Terkait Status Empat Pulau di Aceh Singkil

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Aceh, Gugatan, Kemendagri, Status Pulau, Aceh Singkil, Milik Sumatera Utara, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang
Lokasi Pulau Banyak Aceh Singkil (Google Maps)

Banda Aceh, Acheh Network – Pemerintah Provinsi Aceh telah mengumumkan rencana untuk menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau di Aceh Singkil yang baru-baru ini ditetapkan sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Afifuddin, Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena selama ini Kemendagri telah mengabaikan fakta-fakta yang menunjukkan kepemilikan keempat pulau tersebut oleh Aceh Singkil, yang jelas-jelas merupakan bagian dari Tanah Rencong.

Baca Juga :  Pasar Bina Usaha Meulaboh Ditetapkan Bersih dan Nyaman: Penertiban Pemerintah Aceh Barat

“Kami telah mengirim somasi dan langkah selanjutnya mungkin akan melibatkan musyawarah dengan Pemerintah Kabupaten Singkil sebelum menggugat Kepmendagri. Mengapa mereka seakan-akan menutup mata terhadap bukti-bukti yang kami ajukan,” kata Afifuddin.

Menurut Afifuddin, unsur politik dalam penetapan status empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut sangat kuat, sehingga seringkali upaya dari Pemerintah Aceh diabaikan.

Namun, demikian Afifuddin menambahkan, sejumlah bukti autentik yang telah diberikan untuk membuktikan kepemilikan empat pulau tersebut oleh Aceh seharusnya sudah cukup bagi Kemendagri untuk mengakui hak kepemilikan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Nagan Raya

Namun, hingga saat ini, Kemendagri masih menolak mengakui fakta tersebut.

“Ada unsur politis yang kuat di sini. Sehingga apa pun yang kami buktikan tampaknya diabaikan. Namun, kami akan tetap berusaha agar Kemendagri membuka mata dan melihat bukti autentik yang kami ajukan,” ungkapnya.

Afifuddin juga menegaskan bahwa sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait status empat pulau tersebut, Pemerintah Aceh akan terus berusaha meminta Kemendagri untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, dan Pulau tersebut.

Baca Juga :  Top 10 Negara dengan Pendapatan Terendah di Dunia: Negara Termiskin Versi Bank Dunia

“Statusnya masih dalam sengketa, meskipun Kepmendagri telah menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut milik Sumatera Utara. Sebelum Permendagri dikeluarkan, kami masih berupaya untuk meminta tinjau ulang, kami ingin pulau-pulau tersebut dikembalikan kepada Aceh,” jelasnya.(*)

Sumber: HabaAceh.id

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini