Pasangan non-mahram diamankan satpol PP/WH (Dok. Satpol PP/WH) |
Lhokseumawe, Acheh Network – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di Lhokseumawe telah berhasil mengamankan pasangan non-mahram yang diduga melanggar aturan syariat Islam.
Kejadian ini terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti.
Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana, menjelaskan bahwa pasangan tersebut diamankan pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat pasangan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hukum Islam.
Heri Maulana mengungkapkan, “Mereka yang diamankan memiliki inisial MA (23) dan berasal dari Bener Meriah, serta LS (23) yang berasal dari Bireuen.”
Kejadian ini mencuat setelah warga melihat seorang pria berpakaian seperti wanita memarkirkan mobil di halaman rumah toko di kawasan Darussalam.
“Setelah mendapatkan informasi dari saksi pengamatan, kami segera bergerak ke lokasi bersama dengan aparat gampong. Alhamdulillah, mereka berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Heri.
Heri juga berharap agar seluruh masyarakat menjadi lebih peka terhadap penegakan aturan syariat Islam demi menjaga ketertiban umum.
Dia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga dan mendukung pelaksanaan hukum-hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News