Parah! Ayah Kandung Rudapaksa Anak Kandung di Langsa Hingga Tiga Kali - Acheh Network

Parah! Ayah Kandung Rudapaksa Anak Kandung di Langsa Hingga Tiga Kali

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak korban rudapaksa, Ayah kandung keji, Drama penuh penderitaan, Kejahatan keluarga, Perlindungan anak-anak, Kasus kekerasan seksual, Tragedi pilu keluarga
Ilustrasi

Achehnetwork.com, Langsa – Dunia kembali dikejutkan dengan kasus keji yang menggemparkan hati.

Seorang anak perempuan yang akan disamarkan namanya sebagai Bunga, berusia 15 tahun, harus menanggung beban pahit sebagai korban aksi bejat yang tak terbayangkan, yang datang dari tangan ayah kandungnya sendiri, sebut saja I yang berusia 47 tahun.

Kisah pilu ini terungkap dari peristiwa mengerikan yang terjadi di sebuah rumah di sebuah desa yang terletak di Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Tragedi ini telah terjadi sejak Juli 2022, ketika Bunga pertama kali menjadi korban kejahatan ayahnya sendiri.

Ia tak hanya merasa terhina satu kali, namun tiga kali perbuatan keji tersebut mengguncang hatinya pada bulan Juli 2022, Agustus 2022, dan yang terakhir pada Maret 2023.

Menggegerkan, aksi tak terpuji sang ayah ini terjadi di dalam kamar rumah mereka sendiri.

Dengan kejam, I mengunci pintu kamar, menekan tubuh Bunga ke tempat tidur, dan dengan ancaman, membuat Bunga terpaksa merahasiakan perbuatan tersebut.

Terungkap bahwa orang tua Bunga telah berpisah sejak September 2022, namun tragedi ini tak mengenal batas.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Bahkan, pada Maret 2023, saat I datang ke rumah mantan istrinya, Bunga kembali menjadi korban.

Bunga yang tak lagi mampu membendung rasa sakit dan malu, akhirnya berani memberanikan diri untuk menceritakan penderitaannya ini kepada ibu kandungnya dan perangkat desa.

Langkah berani tersebut kemudian berlanjut dengan pelaporan resmi ke Polres Langsa.

Hari Kamis (10/8/2023), Mahkamah Syariyah Langsa memutuskan hukuman penjara bagi pelaku dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs. Hakim Ketua, T Mufardisshadri, memutuskan bahwa I telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak, dan menjatuhkan hukuman ‘uqubat ta’zir berupa penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan).

Pelaku jahat ini telah menghancurkan kehidupan seorang anak yang seharusnya dia lindungi.

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua akan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, dan bahwa setiap pelaku tindak pidana harus menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis ini memiliki rentang waktu yang panjang dan penuh ketakutan bagi Bunga.

Pada pertengahan Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Bunga sedang berbaring di dalam kamar tidurnya di desa tersebut.

Baca Juga :  Tim Gabungan Basarnas Banda Aceh Evakuasi Tiga Mayat Terapung di Perairan Aceh Jaya

Tiba-tiba, sang ayah masuk dan mengunci pintu, membuat Bunga terbangun dengan kaget.

I naik ke tempat tidur dan dengan tidak terpuji, mencium pipi dan bibir Bunga.

Selanjutnya, ia merampas pakaian Bunga dan melakukan perbuatan keji tersebut.

Ketika aksi bejat tersebut berlangsung, suara kendaraan ibu Bunga terdengar pulang.

I pun mengancam agar Bunga tidak mengatakan apa-apa kepada ibunya, lalu I cepat-cepat meninggalkan kamar tersebut.

Aksi bejat ini diulangi pada Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Bunga sedang bermain handphone di kamarnya ketika sang ayah tiba-tiba masuk dan mengunci pintu.

Bunga mencoba melarikan diri namun dihadang oleh I.

I kemudian mendorong Bunga ke tempat tidur dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Tidak puas dengan perbuatannya yang keji, sang ayah kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada Rabu, 1 Maret 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Meskipun sudah bercerai dengan ibu Bunga, I datang ke rumah mantan istrinya untuk mengambil perabotan.

Saat itu, Bunga sedang bermain dengan adik-adiknya. I membawa kedua adik Bunga ke rumahnya dan kemudian kembali lagi ke rumah mantan istrinya.

Baca Juga :  Keuchik Paya Laot, Aceh Jaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Senilai Rp12 Miliar

Dengan liciknya, I memasuki kamar Bunga, mengunci pintu, dan memaksa Bunga untuk tunduk pada keinginannya yang bejat.

Setelah melakukan perbuatan tercela ini, I pergi meninggalkan Bunga.

Namun, kali ini Bunga tidak lagi menutupi penderitaannya.

Ia mengenakan kembali pakaiannya, berbicara dengan ibunya, dan berani melaporkan aksi jahat sang ayah kepada perangkat desa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap Bunga, telah ditemukan bukti-bukti fisik yang mengindikasikan tindakan keji tersebut. Kulit merah pada bibir kecil (Labia Minora) dan luka robek pada selaput dara merupakan bukti nyata dari perbuatan kejam sang ayah.

Kisah ini memperlihatkan bagaimana seorang ayah yang seharusnya melindungi dan membimbing anaknya, justru menjadi pelaku kejahatan yang mengerikan.

Semoga keadilan yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat memberikan sedikit kedamaian bagi Bunga, dan sebagai masyarakat, kita perlu terus mengedepankan perlindungan dan keamanan anak-anak dari ancaman yang serupa.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini