Parah! Ayah Kandung Rudapaksa Anak Kandung di Langsa Hingga Tiga Kali - Acheh Network

Parah! Ayah Kandung Rudapaksa Anak Kandung di Langsa Hingga Tiga Kali

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak korban rudapaksa, Ayah kandung keji, Drama penuh penderitaan, Kejahatan keluarga, Perlindungan anak-anak, Kasus kekerasan seksual, Tragedi pilu keluarga
Ilustrasi

Achehnetwork.com, Langsa – Dunia kembali dikejutkan dengan kasus keji yang menggemparkan hati.

Seorang anak perempuan yang akan disamarkan namanya sebagai Bunga, berusia 15 tahun, harus menanggung beban pahit sebagai korban aksi bejat yang tak terbayangkan, yang datang dari tangan ayah kandungnya sendiri, sebut saja I yang berusia 47 tahun.

Kisah pilu ini terungkap dari peristiwa mengerikan yang terjadi di sebuah rumah di sebuah desa yang terletak di Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Tragedi ini telah terjadi sejak Juli 2022, ketika Bunga pertama kali menjadi korban kejahatan ayahnya sendiri.

Ia tak hanya merasa terhina satu kali, namun tiga kali perbuatan keji tersebut mengguncang hatinya pada bulan Juli 2022, Agustus 2022, dan yang terakhir pada Maret 2023.

Menggegerkan, aksi tak terpuji sang ayah ini terjadi di dalam kamar rumah mereka sendiri.

Dengan kejam, I mengunci pintu kamar, menekan tubuh Bunga ke tempat tidur, dan dengan ancaman, membuat Bunga terpaksa merahasiakan perbuatan tersebut.

Terungkap bahwa orang tua Bunga telah berpisah sejak September 2022, namun tragedi ini tak mengenal batas.

Bahkan, pada Maret 2023, saat I datang ke rumah mantan istrinya, Bunga kembali menjadi korban.

Bunga yang tak lagi mampu membendung rasa sakit dan malu, akhirnya berani memberanikan diri untuk menceritakan penderitaannya ini kepada ibu kandungnya dan perangkat desa.

Langkah berani tersebut kemudian berlanjut dengan pelaporan resmi ke Polres Langsa.

Baca Juga :  KPA Tolak Pengalihan Fungsi Rumoh Geudong di Aceh: Dugaan Penghilangan Sejarah dan Pelanggaran HAM

Hari Kamis (10/8/2023), Mahkamah Syariyah Langsa memutuskan hukuman penjara bagi pelaku dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs. Hakim Ketua, T Mufardisshadri, memutuskan bahwa I telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak, dan menjatuhkan hukuman ‘uqubat ta’zir berupa penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan).

Pelaku jahat ini telah menghancurkan kehidupan seorang anak yang seharusnya dia lindungi.

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua akan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, dan bahwa setiap pelaku tindak pidana harus menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis ini memiliki rentang waktu yang panjang dan penuh ketakutan bagi Bunga.

Pada pertengahan Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Bunga sedang berbaring di dalam kamar tidurnya di desa tersebut.

Tiba-tiba, sang ayah masuk dan mengunci pintu, membuat Bunga terbangun dengan kaget.

I naik ke tempat tidur dan dengan tidak terpuji, mencium pipi dan bibir Bunga.

Selanjutnya, ia merampas pakaian Bunga dan melakukan perbuatan keji tersebut.

Ketika aksi bejat tersebut berlangsung, suara kendaraan ibu Bunga terdengar pulang.

I pun mengancam agar Bunga tidak mengatakan apa-apa kepada ibunya, lalu I cepat-cepat meninggalkan kamar tersebut.

Aksi bejat ini diulangi pada Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Bunga sedang bermain handphone di kamarnya ketika sang ayah tiba-tiba masuk dan mengunci pintu.

Bunga mencoba melarikan diri namun dihadang oleh I.

I kemudian mendorong Bunga ke tempat tidur dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Baca Juga :  Krisis Gaza: Hidup di Tengah Tumpukan Sampah Akibat Blokade Israel, Kehidupan di Tengah Kehancuran

Tidak puas dengan perbuatannya yang keji, sang ayah kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada Rabu, 1 Maret 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Meskipun sudah bercerai dengan ibu Bunga, I datang ke rumah mantan istrinya untuk mengambil perabotan.

Saat itu, Bunga sedang bermain dengan adik-adiknya. I membawa kedua adik Bunga ke rumahnya dan kemudian kembali lagi ke rumah mantan istrinya.

Dengan liciknya, I memasuki kamar Bunga, mengunci pintu, dan memaksa Bunga untuk tunduk pada keinginannya yang bejat.

Setelah melakukan perbuatan tercela ini, I pergi meninggalkan Bunga.

Namun, kali ini Bunga tidak lagi menutupi penderitaannya.

Ia mengenakan kembali pakaiannya, berbicara dengan ibunya, dan berani melaporkan aksi jahat sang ayah kepada perangkat desa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap Bunga, telah ditemukan bukti-bukti fisik yang mengindikasikan tindakan keji tersebut. Kulit merah pada bibir kecil (Labia Minora) dan luka robek pada selaput dara merupakan bukti nyata dari perbuatan kejam sang ayah.

Kisah ini memperlihatkan bagaimana seorang ayah yang seharusnya melindungi dan membimbing anaknya, justru menjadi pelaku kejahatan yang mengerikan.

Semoga keadilan yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat memberikan sedikit kedamaian bagi Bunga, dan sebagai masyarakat, kita perlu terus mengedepankan perlindungan dan keamanan anak-anak dari ancaman yang serupa.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini