Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono (Dok. Sindonews) |
Jakarta, Acheh Network – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang warga Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebelumnya, korban mengalami penyiksaan sebelum akhirnya dibunuh.
Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebelum peristiwa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengkonfirmasi bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku hingga ke jalur persidangan.
“Panglima TNI merasa prihatin dan akan mengawal kasus ini,” ungkap Julius di Jakarta, pada Senin (28/8/2023).
Julius menyatakan bahwa Panglima TNI, Laksamana Yudo, menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya.
Dia menambahkan, Panglima TNI juga setuju dengan kemungkinan hukuman mati sebagai sanksi terberat.
“Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang berat, yang maksimal adalah hukuman mati, dan yang minimal adalah hukuman penjara seumur hidup,” kata Julius.
Julius menjelaskan bahwa Panglima TNI juga sependapat bahwa tentara yang terlibat dalam kasus ini harus diberhentikan dari TNI.
Panglima TNI tidak dapat mentoleransi tindakan seperti ini karena dianggap sebagai tindak pidana berat.
“Pasti akan dipecat dari TNI karena ini termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yaitu merencanakan pembunuhan,” jelas Julius.
Sebelumnya, seorang warga yang diidentifikasi sebagai IM (25 tahun) meninggal dunia setelah diduga diculik dan disiksa hingga tewas oleh seorang anggota Paspampres bernama Prama RM.
Peristiwa penculikan ini terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Sabtu (12/8/2023). Beberapa hari kemudian, jenazah IM ditemukan di sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait penangkapan terduga pelaku.
Kasus kejahatan yang mengerikan ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
Sebelumnya, berita tentang warga Aceh yang diduga meninggal akibat diculik dan disiksa oleh anggota Paspampres bernama Praka RM telah menjadi viral di media sosial.
Dalam keterangan yang diunggah, korban sempat menelepon keluarganya dan meminta uang sejumlah Rp 50 juta sebagai tebusan.
Dia mengancam akan membunuh korban jika uang tidak dikirim tepat waktu.(*)
Sumber: news.republika.co.id