Panglima TNI Minta Dihukum Mati Anggota Paspampres Pembunuh Warga Aceh - Acheh Network

Panglima TNI Minta Dihukum Mati Anggota Paspampres Pembunuh Warga Aceh

Senin, 28 Agustus 2023 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI, Hukuman Mati, Anggota Paspampres, Pembunuhan, Warga Aceh, Kasus Penculikan, Penyiksaan, Tebusan, Paspampres, Julius Widjojono, Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono (Dok. Sindonews)

Jakarta, Acheh Network – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang warga Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Sebelumnya, korban mengalami penyiksaan sebelum akhirnya dibunuh.

Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebelum peristiwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengkonfirmasi bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku hingga ke jalur persidangan. 

“Panglima TNI merasa prihatin dan akan mengawal kasus ini,” ungkap Julius di Jakarta, pada Senin (28/8/2023).

Julius menyatakan bahwa Panglima TNI, Laksamana Yudo, menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Dia menambahkan, Panglima TNI juga setuju dengan kemungkinan hukuman mati sebagai sanksi terberat.

“Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang berat, yang maksimal adalah hukuman mati, dan yang minimal adalah hukuman penjara seumur hidup,” kata Julius.

Julius menjelaskan bahwa Panglima TNI juga sependapat bahwa tentara yang terlibat dalam kasus ini harus diberhentikan dari TNI.

Panglima TNI tidak dapat mentoleransi tindakan seperti ini karena dianggap sebagai tindak pidana berat.

“Pasti akan dipecat dari TNI karena ini termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yaitu merencanakan pembunuhan,” jelas Julius.

Sebelumnya, seorang warga yang diidentifikasi sebagai IM (25 tahun) meninggal dunia setelah diduga diculik dan disiksa hingga tewas oleh seorang anggota Paspampres bernama Prama RM.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie Tutup Tambang Emas Ilegal di Geumpang: Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

Peristiwa penculikan ini terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Sabtu (12/8/2023). Beberapa hari kemudian, jenazah IM ditemukan di sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait penangkapan terduga pelaku. 

Kasus kejahatan yang mengerikan ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

Sebelumnya, berita tentang warga Aceh yang diduga meninggal akibat diculik dan disiksa oleh anggota Paspampres bernama Praka RM telah menjadi viral di media sosial.

Dalam keterangan yang diunggah, korban sempat menelepon keluarganya dan meminta uang sejumlah Rp 50 juta sebagai tebusan.

Dia mengancam akan membunuh korban jika uang tidak dikirim tepat waktu.(*)

Sumber: news.republika.co.id

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini