Panglima TNI Minta Dihukum Mati Anggota Paspampres Pembunuh Warga Aceh - Acheh Network

Panglima TNI Minta Dihukum Mati Anggota Paspampres Pembunuh Warga Aceh

Senin, 28 Agustus 2023 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI, Hukuman Mati, Anggota Paspampres, Pembunuhan, Warga Aceh, Kasus Penculikan, Penyiksaan, Tebusan, Paspampres, Julius Widjojono, Laksamana Yudo Margono
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono (Dok. Sindonews)

Jakarta, Acheh Network – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang warga Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Sebelumnya, korban mengalami penyiksaan sebelum akhirnya dibunuh.

Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebelum peristiwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengkonfirmasi bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku hingga ke jalur persidangan. 

Baca Juga :  Personel Polsek Banda Sakti Amankan Tiga Senjata Tajam di Kota Lhokseumawe, Diduga untuk Tawuran

“Panglima TNI merasa prihatin dan akan mengawal kasus ini,” ungkap Julius di Jakarta, pada Senin (28/8/2023).

Julius menyatakan bahwa Panglima TNI, Laksamana Yudo, menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya.

Dia menambahkan, Panglima TNI juga setuju dengan kemungkinan hukuman mati sebagai sanksi terberat.

“Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang berat, yang maksimal adalah hukuman mati, dan yang minimal adalah hukuman penjara seumur hidup,” kata Julius.

Julius menjelaskan bahwa Panglima TNI juga sependapat bahwa tentara yang terlibat dalam kasus ini harus diberhentikan dari TNI.

Baca Juga :  Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 Diresmikan: Menghubungkan dengan Kenyamanan dan Keamanan

Panglima TNI tidak dapat mentoleransi tindakan seperti ini karena dianggap sebagai tindak pidana berat.

“Pasti akan dipecat dari TNI karena ini termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yaitu merencanakan pembunuhan,” jelas Julius.

Sebelumnya, seorang warga yang diidentifikasi sebagai IM (25 tahun) meninggal dunia setelah diduga diculik dan disiksa hingga tewas oleh seorang anggota Paspampres bernama Prama RM.

Peristiwa penculikan ini terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Sabtu (12/8/2023). Beberapa hari kemudian, jenazah IM ditemukan di sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.

Baca Juga :  Penolakan Rancangan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh oleh Seniman dan Budayawan: Kritik terhadap Arah Kebijakan

Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait penangkapan terduga pelaku. 

Kasus kejahatan yang mengerikan ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

Sebelumnya, berita tentang warga Aceh yang diduga meninggal akibat diculik dan disiksa oleh anggota Paspampres bernama Praka RM telah menjadi viral di media sosial.

Dalam keterangan yang diunggah, korban sempat menelepon keluarganya dan meminta uang sejumlah Rp 50 juta sebagai tebusan.

Dia mengancam akan membunuh korban jika uang tidak dikirim tepat waktu.(*)

Sumber: news.republika.co.id

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini