Panggilan Polisi Terhadap Warga Kluet Tengah: YARA Aceh Selatan Angkat Isu Keadilan - Acheh Network

Panggilan Polisi Terhadap Warga Kluet Tengah: YARA Aceh Selatan Angkat Isu Keadilan

Minggu, 20 Agustus 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Aceh Selatan, Pemanggilan Polisi, Warga Kluet Tengah
Ketua Yara Aceh Selatan Suhaimi. (Foto: AJNN)

Achehnetwork.com, Aceh Selatan  – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan telah mengeluarkan pernyataan mengenai pemanggilan dua warga Kluet Tengah oleh pihak kepolisian.

Pemanggilan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sutrisno dan Jumra Adina, warga Kecamatan Kluet Tengah, dijadwalkan diperiksa oleh polisi esok hari terkait tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Ketua YARA Aceh Selatan, Suhaimi, menjelaskan bahwa dua warga tersebut dilaporkan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT BMU.

Baca Juga :  Santri Pesantren Darul Hasanah Diduga Alami Kekerasan, Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren

Surat panggilan dari Polres Aceh Selatan dengan nomor B/50/VIII/RES.1.24/2023 dan B/49/VIII/RES.1.24/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 menjadi dasar pemanggilan.

Namun, menurut Suhaimi, penerapan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP oleh penyidik Polres Aceh Selatan adalah keliru.

“Sebenarnya, pasal 335 ayat (1) ke 1 tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 karena dianggap melanggar prinsip ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, yang bertentangan dengan UUD 1945. Pertanyaannya adalah mengapa laporan dengan dasar hukum yang dicabut masih diterima,” tanya Suhaimi.

Baca Juga :  Gegara Hutang, Tukang Parkir Dibacok Pelajar di Bener Meriah, Begini Kronologinya...

Suhaimi menegaskan bahwa pasal yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memanggil atau mengjerat seseorang hanya berdasarkan laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suhaimi menyatakan bahwa dalam kasus ini, para warga hanya menyampaikan pendapat mereka secara publik, yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Abu Paya Pasi Mundur dari Partai Aceh dan Minta Alumni Dayah Ikuti Jejaknya

Oleh karena itu, YARA Aceh Selatan bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Sutrisno dan Jumra Adina.

Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak warga dalam menyampaikan pendapatnya tetap terlindungi.

Pemanggilan warga Kluet Tengah oleh polisi telah memunculkan keprihatinan dari pihak YARA Aceh Selatan, yang menyoroti keadilan dan pemahaman yang benar terkait hukum yang digunakan dalam konteks tersebut.(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini