Panggilan Polisi Terhadap Warga Kluet Tengah: YARA Aceh Selatan Angkat Isu Keadilan - Acheh Network

Panggilan Polisi Terhadap Warga Kluet Tengah: YARA Aceh Selatan Angkat Isu Keadilan

Minggu, 20 Agustus 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Aceh Selatan, Pemanggilan Polisi, Warga Kluet Tengah
Ketua Yara Aceh Selatan Suhaimi. (Foto: AJNN)

Achehnetwork.com, Aceh Selatan  – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan telah mengeluarkan pernyataan mengenai pemanggilan dua warga Kluet Tengah oleh pihak kepolisian.

Pemanggilan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sutrisno dan Jumra Adina, warga Kecamatan Kluet Tengah, dijadwalkan diperiksa oleh polisi esok hari terkait tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Ketua YARA Aceh Selatan, Suhaimi, menjelaskan bahwa dua warga tersebut dilaporkan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT BMU.

Surat panggilan dari Polres Aceh Selatan dengan nomor B/50/VIII/RES.1.24/2023 dan B/49/VIII/RES.1.24/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 menjadi dasar pemanggilan.

Namun, menurut Suhaimi, penerapan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP oleh penyidik Polres Aceh Selatan adalah keliru.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Bantah Keterlibatan dalam Kontes Kecantikan Transpuan Miss Beauty Star Indonesia 2024

“Sebenarnya, pasal 335 ayat (1) ke 1 tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 karena dianggap melanggar prinsip ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, yang bertentangan dengan UUD 1945. Pertanyaannya adalah mengapa laporan dengan dasar hukum yang dicabut masih diterima,” tanya Suhaimi.

Suhaimi menegaskan bahwa pasal yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memanggil atau mengjerat seseorang hanya berdasarkan laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suhaimi menyatakan bahwa dalam kasus ini, para warga hanya menyampaikan pendapat mereka secara publik, yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Hari Ke-6 Operasi Zebra Seulawah 2024, Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Razia Gabungan

Oleh karena itu, YARA Aceh Selatan bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Sutrisno dan Jumra Adina.

Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak warga dalam menyampaikan pendapatnya tetap terlindungi.

Pemanggilan warga Kluet Tengah oleh polisi telah memunculkan keprihatinan dari pihak YARA Aceh Selatan, yang menyoroti keadilan dan pemahaman yang benar terkait hukum yang digunakan dalam konteks tersebut.(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini