Operasi Pemberantasan PSK dan Mucikari: Polresta Banda Aceh Menyergap Jaringan Prostitusi - Acheh Network

Operasi Pemberantasan PSK dan Mucikari: Polresta Banda Aceh Menyergap Jaringan Prostitusi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banda Aceh, Prostitusi Seks Komersial, Mucikari, Penangkapan PSK, Operasi Polisi, Jejak Jaringan Prostitus
Ketiga wanita yang ditangkap  Polresta Banda Aceh terkait prostitusi (Foto: Istimewa)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh kembali berhasil menggagalkan aksi pelanggaran hukum dengan menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik Prostitusi Seks Komersial (PSK), serta seorang mucikari yang bertindak sebagai pengatur bisnis gelap ini.

Kepada kejadian ini, tiga wanita ‘open BO’ yang sudah ditangkap sebelumnya memainkan peran penting sebagai ‘penyanyi isyarat’.

Ketiga individu yang diamankan adalah MW (23) dari Aceh Utara, yang diduga sebagai mucikari, serta DN (22) dan ZH (24) dari Banda Aceh, yang berperan sebagai PSK.

 Mereka berhasil ditangkap di salah satu hotel di ibu kota Provinsi Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Dalam upaya memperoleh bukti yang cukup, polisi berperan menyamar sebagai calon pelanggan. 

Mereka menghubungi MW dan menyepakati transaksi dengan dua PSK, lengkap dengan foto kedua perempuan tersebut.

Baca Juga :  Polres Aceh Tamiang Pasang Police Line di Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Pertamina, Siapkan Langkah Penyelidikan Mendalam

“Dengan tarif Rp 2,5 juta per orang untuk sesi ‘short time’, foto-foto tersebut menjadi awal dari operasi ini,” jelas Fadhillah.

Dalam rangkaian operasi ini, polisi mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening mucikari untuk memesan dua PSK.

Uang ini kemudian dibagi, dengan masing-masing PSK menerima Rp 2 juta, dan jatah mucikari sebesar Rp 1 juta.

Fadillah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, juga mengungkapkan bahwa dua hotel di Banda Aceh digunakan untuk transaksi ini, tetapi hanya satu tempat penginapan yang dipilih untuk pertemuan.

Dengan hati-hati, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor agar tidak menimbulkan kecurigaan saat menuju lokasi.

“Saat tiba di kamar hotel, petugas kami langsung mengamankan ketiga pelaku dan membawanya ke Polresta Banda Aceh,” ungkap Fadillah.

Tindakan mereka akan dihadapkan pada hukum, dengan dakwaan sesuai dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.

Baca Juga :  PON XXI Aceh-Sumut Semakin Dekat, Persiapan Spektakuler, Kehadiran Artis Nasional dan Artis Lokal di Upacara Pembukaan

Sebelumnya, tiga perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di Banda Aceh juga berhasil ditangkap oleh polisi pada tanggal 5 Agustus 2023.

Tarif yang mereka kenakan untuk sekali pertemuan mencapai jutaan rupiah.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap sebelumnya adalah EA (22) yang berperan sebagai mucikari, serta YM (24) dan VN (22) yang berperan sebagai PSK. Mereka semuanya adalah warga Banda Aceh.

Fadillah menambahkan, “EA menetapkan tarif sebesar Rp 2 juta untuk setiap wanita panggilan, dengan bayaran sebesar Rp 1,3 juta untuk masing-masing PSK.”

Melalui upaya tegas dan operasi yang terencana, Polresta Banda Aceh terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan prostitusi dan memastikan pelaku dihadapkan pada hukum yang berlaku.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini