Operasi Pemberantasan PSK dan Mucikari: Polresta Banda Aceh Menyergap Jaringan Prostitusi - Acheh Network

Operasi Pemberantasan PSK dan Mucikari: Polresta Banda Aceh Menyergap Jaringan Prostitusi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banda Aceh, Prostitusi Seks Komersial, Mucikari, Penangkapan PSK, Operasi Polisi, Jejak Jaringan Prostitus
Ketiga wanita yang ditangkap  Polresta Banda Aceh terkait prostitusi (Foto: Istimewa)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh kembali berhasil menggagalkan aksi pelanggaran hukum dengan menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik Prostitusi Seks Komersial (PSK), serta seorang mucikari yang bertindak sebagai pengatur bisnis gelap ini.

Kepada kejadian ini, tiga wanita ‘open BO’ yang sudah ditangkap sebelumnya memainkan peran penting sebagai ‘penyanyi isyarat’.

Ketiga individu yang diamankan adalah MW (23) dari Aceh Utara, yang diduga sebagai mucikari, serta DN (22) dan ZH (24) dari Banda Aceh, yang berperan sebagai PSK.

 Mereka berhasil ditangkap di salah satu hotel di ibu kota Provinsi Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Baca Juga :  Nelayan Aceh Selatan yang Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam upaya memperoleh bukti yang cukup, polisi berperan menyamar sebagai calon pelanggan. 

Mereka menghubungi MW dan menyepakati transaksi dengan dua PSK, lengkap dengan foto kedua perempuan tersebut.

“Dengan tarif Rp 2,5 juta per orang untuk sesi ‘short time’, foto-foto tersebut menjadi awal dari operasi ini,” jelas Fadhillah.

Dalam rangkaian operasi ini, polisi mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening mucikari untuk memesan dua PSK.

Uang ini kemudian dibagi, dengan masing-masing PSK menerima Rp 2 juta, dan jatah mucikari sebesar Rp 1 juta.

Fadillah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, juga mengungkapkan bahwa dua hotel di Banda Aceh digunakan untuk transaksi ini, tetapi hanya satu tempat penginapan yang dipilih untuk pertemuan.

Baca Juga :  Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum Dibuka Satu Arah Selama Periode Liburan Nataru

Dengan hati-hati, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor agar tidak menimbulkan kecurigaan saat menuju lokasi.

“Saat tiba di kamar hotel, petugas kami langsung mengamankan ketiga pelaku dan membawanya ke Polresta Banda Aceh,” ungkap Fadillah.

Tindakan mereka akan dihadapkan pada hukum, dengan dakwaan sesuai dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.

Sebelumnya, tiga perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di Banda Aceh juga berhasil ditangkap oleh polisi pada tanggal 5 Agustus 2023.

Baca Juga :  Mirisnya Peredaran Minuman Keras di Aceh: 84 Botol Miras Disita dan 11 Tersangka Diamankan

Tarif yang mereka kenakan untuk sekali pertemuan mencapai jutaan rupiah.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap sebelumnya adalah EA (22) yang berperan sebagai mucikari, serta YM (24) dan VN (22) yang berperan sebagai PSK. Mereka semuanya adalah warga Banda Aceh.

Fadillah menambahkan, “EA menetapkan tarif sebesar Rp 2 juta untuk setiap wanita panggilan, dengan bayaran sebesar Rp 1,3 juta untuk masing-masing PSK.”

Melalui upaya tegas dan operasi yang terencana, Polresta Banda Aceh terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan prostitusi dan memastikan pelaku dihadapkan pada hukum yang berlaku.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini