Ketiga wanita yang ditangkap Polresta Banda Aceh terkait prostitusi (Foto: Istimewa) |
Achehnetwork.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh kembali berhasil menggagalkan aksi pelanggaran hukum dengan menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik Prostitusi Seks Komersial (PSK), serta seorang mucikari yang bertindak sebagai pengatur bisnis gelap ini.
Kepada kejadian ini, tiga wanita ‘open BO’ yang sudah ditangkap sebelumnya memainkan peran penting sebagai ‘penyanyi isyarat’.
Ketiga individu yang diamankan adalah MW (23) dari Aceh Utara, yang diduga sebagai mucikari, serta DN (22) dan ZH (24) dari Banda Aceh, yang berperan sebagai PSK.
Mereka berhasil ditangkap di salah satu hotel di ibu kota Provinsi Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Dalam upaya memperoleh bukti yang cukup, polisi berperan menyamar sebagai calon pelanggan.
Mereka menghubungi MW dan menyepakati transaksi dengan dua PSK, lengkap dengan foto kedua perempuan tersebut.
“Dengan tarif Rp 2,5 juta per orang untuk sesi ‘short time’, foto-foto tersebut menjadi awal dari operasi ini,” jelas Fadhillah.
Dalam rangkaian operasi ini, polisi mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening mucikari untuk memesan dua PSK.
Uang ini kemudian dibagi, dengan masing-masing PSK menerima Rp 2 juta, dan jatah mucikari sebesar Rp 1 juta.
Fadillah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, juga mengungkapkan bahwa dua hotel di Banda Aceh digunakan untuk transaksi ini, tetapi hanya satu tempat penginapan yang dipilih untuk pertemuan.
Dengan hati-hati, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor agar tidak menimbulkan kecurigaan saat menuju lokasi.
“Saat tiba di kamar hotel, petugas kami langsung mengamankan ketiga pelaku dan membawanya ke Polresta Banda Aceh,” ungkap Fadillah.
Tindakan mereka akan dihadapkan pada hukum, dengan dakwaan sesuai dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.
Sebelumnya, tiga perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di Banda Aceh juga berhasil ditangkap oleh polisi pada tanggal 5 Agustus 2023.
Tarif yang mereka kenakan untuk sekali pertemuan mencapai jutaan rupiah.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap sebelumnya adalah EA (22) yang berperan sebagai mucikari, serta YM (24) dan VN (22) yang berperan sebagai PSK. Mereka semuanya adalah warga Banda Aceh.
Fadillah menambahkan, “EA menetapkan tarif sebesar Rp 2 juta untuk setiap wanita panggilan, dengan bayaran sebesar Rp 1,3 juta untuk masing-masing PSK.”
Melalui upaya tegas dan operasi yang terencana, Polresta Banda Aceh terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan prostitusi dan memastikan pelaku dihadapkan pada hukum yang berlaku.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS