Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky |
Jakarta, Acheh Network – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, melalui Iskandar Usman Al Farlaky, telah memohon kepada Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, untuk memberlakukan sanksi keras dan mencopot anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga Bireuen.
Iskandar menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami dari DPR Aceh meminta agar panglima TNI mengambil langkah hukum dan mencopot oknum Paspampres yang terlibat,” ungkap Iskandar Usman Al Farlaky dalam pernyataannya kepada media pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Iskandar telah memantau berita dan video yang beredar mengenai dugaan penganiayaan terhadap warga Aceh di Jakarta. Baginya, peristiwa tersebut adalah tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Iskandar berharap agar insiden semacam ini tidak terulang. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat, bukan melakukan kekerasan terhadap mereka.
Sebelumnya, beredar laporan bahwa Imam Masykur (25), seorang warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, diduga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh oknum Pasprampres di Jakarta Pusat.
Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI yang berasal dari Aceh, secara tegas mengutuk tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Pasprampres hingga berakibat fatal.
Haji Uma juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan dengan tidak terhormat pelaku yang diduga sebagai oknum Pasprampres, serta melanjutkan proses hukum terhadap tindakan biadab tersebut.
“Kami tidak bisa menerima perbuatan biadab ini, dan kami meminta Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Haji Uma dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Ia menekankan bahwa meskipun penanganan kasus ini telah dilakukan oleh Pomdam Jaya, namun hal ini tetap mencoreng citra lembaga kepresidenan.
Oleh karena itu, Haji Uma mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas dan mengevaluasi oknum-oknum terlibat.
Menurut Haji Uma, Imam Masykur mengalami pemerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pasprampres, khususnya oleh Praka Riswandi Manik dan rekannya, yang berujung pada kematian Masykur.
Video penyiksaan, foto laporan polisi, serta rekaman berita acara penyerahan jenazah dan peti mati Imam Masykur telah beredar melalui pesan WhatsApp.
Beberapa video tersebut menunjukkan kondisi punggung Masykur yang terluka parah akibat penyiksaan.
Salah satu video lain menampilkan Said Sulaiman, kerabat korban, menerima telepon dari Masykur yang memohon agar uang sejumlah Rp 50 juta dikirimkan sebagai tebusan. Jika tidak, Masykur mengancam akan tewas.
Berdasarkan informasi keluarga korban, Said Sulaiman menjelaskan bahwa pada 12 Agustus 2023 di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, para pelaku datang dan membawa Imam Masykur dengan paksa.
Setelah itu, Masykur menghubungi Said Sulaiman dan melaporkan bahwa ia telah mengalami penganiayaan dari para pelaku.
“Selain itu, pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, dan pada saat pembuatan laporan ini, korban tidak dapat dihubungi,” ungkap Said Sulaiman.
Kasus ini telah menarik perhatian luas dan memicu tuntutan keras dari berbagai pihak terhadap pengusutan dan penegakan keadilan.
Kejadian ini menjadi cerminan pentingnya integritas aparat penegak hukum dan perlunya tindakan tegas dalam menangani tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News