Narapidana Wanita Kasus Narkotika dan Pembunuhan di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Tidak Mendapatkan Remisi - Acheh Network

Narapidana Wanita Kasus Narkotika dan Pembunuhan di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Tidak Mendapatkan Remisi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narapidana Wanita, Kasus Narkotika, Kasus Pembunuhan, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Remisi HUT RI
Pj Bupati Pidie menyerahkan remisi kepada narapidana (Foto:  Serambinews.com)

Achehnetwork.com, Pidie – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Sigli, Pidie, menjadi saksi bisu bagi empat narapidana wanita yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. 

Keempat napi ini terlibat dalam kasus-kasus serius, yaitu narkotika dan pembunuhan, yang mengikat mereka dalam belenggu masa lalu yang kelam.

Pada Kamis (17/8/2023), suasana haru menyelimuti Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli saat Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto, MSi, didampingi Forkopimda, mengunjungi lembaga tersebut untuk memberikan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia kepada narapidana. 

Baca Juga :  Merokok saat BAB, Septic Tank Meledak: Mengapa Septic Tank Dapat Meledak? Fakta Menarik di Balik Kejadian di Kabupaten Wajo

Namun, nasib tak berpihak pada keempat napi wanita yang harus menghadapi hukuman seumur hidup, mereka tidak mendapatkan keringanan apapun.

“Benar, ada empat narapidana wanita dengan hukuman seumur hidup menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli,” ungkap Plt Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Muhidfuddin, SH.

Muhidfuddin melanjutkan, saat ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli menjadi tempat tinggal bagi 175 narapidana.

Di antara mereka, 143 mendapatkan remisi sementara 32 lainnya harus melalui hukuman tanpa pengurangan masa tahanan.

Dari para narapidana yang tidak mendapat remisi, empat di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Polantas Polres Lhokseumawe Gelar Operasi Patuh Seulawah 2024: 10 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Selain itu, terdapat pula narapidana baru yang belum sempat diajukan untuk remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keempat narapidana ini dihukum seumur hidup karena terlibat dalam kasus pembunuhan. Mereka berasal dari daerah Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Dua narapidana lainnya juga dijatuhi hukuman seumur hidup, namun dalam kasus narkotika.

Mereka adalah warga dari Aceh Timur dan Aceh Tengah.

Data yang diperoleh Serambinews.com menunjukkan bahwa dari total 328 narapidana di Rutan Kelas IIB Sigli, sebanyak 238 di antaranya menerima remisi.

Baca Juga :  KBO Lantas Polres Aceh Utara Ipda Irvan Bagikan 101 Nasi Kotak kepada Tukang Becak dan Pedagang Kaki Lima

Di Lapas Kota Bakti, 85 dari 131 narapidana juga mendapatkan keringanan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.

Dalam momentum yang sarat makna ini, Pemerintah Kabupaten Pidie menunjukkan kepedulian dengan memberikan bantuan 646 lembar kain sarung kepada narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Lapas Kota Bakti, dan Rutan Kelas IIB Sigli.

Kain-kain sarung ini diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Pidie dan dibiayai melalui APBK 2023.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini