MPU Aceh Menerbitkan Fatwa: Pemahaman Mendalam tentang Pembangunan Masjid dalam Islam - Acheh Network

MPU Aceh Menerbitkan Fatwa: Pemahaman Mendalam tentang Pembangunan Masjid dalam Islam

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MPU Aceh, Fatwa Nomor 5 Tahun 2023, Pembangunan Masjid, Merobohkan Masjid Lama, Status Meunasah/Mushalla
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat membacakan fatwa (Serambinews.com)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2023 yang mengupas mengenai tata cara pembangunan masjid baru dengan merobohkan masjid lama dan mengubah status meunasah/mushalla menjadi masjid.

Fatwa ini, yang saat ini masih berbentuk rancangan, disahkan dalam Sidang Paripurna V Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh pada Rabu (23/8/2023).

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah SAg MM, yang diwakili oleh Kabag Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan, Drs Zulkarnaini MPd, menjelaskan bahwa menurut fatwa ini, merobohkan masjid lama karena pertimbangan perluasan yang berkaitan dengan kapasitas jamaah, diizinkan, tetapi harus mendapat rekomendasi dari pemerintah.

Baca Juga :  5 Pejabat BPKD Lhokseumawe Bebas dari Tuduhan Korupsi Rp3,15 Miliar, Tidak Terbukti Bersalah

“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan perluasan akibat keterbatasan daya tampung masjid diperbolehkan jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” paparnya.

Poin lain dalam fatwa ini menegaskan bahwa merobohkan masjid yang bukan didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah, seperti pertimbangan estetika semata, tidak diizinkan.

“Pengalihan status meunasah atau musholla wakaf menjadi masjid tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, dalam sambutannya saat menutup sidang, menjelaskan bahwa Fatwa MPU Aceh mampu memberikan jawaban atas masalah yang tengah dihadapi oleh masyarakat Aceh.

“Berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat bisa mendapatkan jawaban melalui fatwa kita. Kita telah berhasil menghasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin tausyiah,” tutur Abu Faisal.

Baca Juga :  Langkah-Langkah Efektif Melaporkan Pengusaha yang Tidak Membayarkan THR: Panduan dan Saran dari Kemnaker

Dalam konteks yang sama, MPU Aceh juga mengharapkan pemerintah untuk membantu mempercepat proses sertifikasi wakaf

 Selain itu, MPU Aceh juga mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur dan kewenangan pengelolaan masjid.

MPU Aceh juga berharap agar para nadzir wakaf dapat memanfaatkan harta wakaf dengan lebih efektif dan bermanfaat.

Di samping itu, kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berpesan agar memakmurkan masjid dan meunasah/musala melalui kegiatan-kegiatan keagamaan, serta menciptakan lingkungan masjid yang nyaman, indah, aman, dan tenteram.

Dengan demikian, fatwa ini diharapkan mampu memberikan pedoman yang mendalam tentang pembangunan masjid sesuai ajaran Islam.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini