Menuju Wisata Halal yang Kokoh: SE Gubernur Mengenai Jam Tutup Warkop dan Larangan Boncengan Non-Muhrim - Acheh Network

Menuju Wisata Halal yang Kokoh: SE Gubernur Mengenai Jam Tutup Warkop dan Larangan Boncengan Non-Muhrim

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata halal, Aceh, ciri khas wisata, syariat, surat edaran Gubernur Aceh, pengembangan pariwisata, budaya lokal, nilai-nilai syariat, identitas wisata Aceh, komitmen Disbudpar, pengalaman wisata yang mendalam
Masjid Baiturrahman



Achehnetwork.com, Banda Aceh – Dalam langkah berani menuju pengembangan wisata halal yang kuat, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal, merilis sebuah pernyataan yang membangkitkan diskusi.

Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286, yang meminta warkop tutup pukul 00.00 WIB dan larangan boncengan non muhrim, telah menggeliatkan isu ciri khas wisata halal di Aceh.

“Sesungguhnya, surat edaran ini mengokohkan identitas unik Aceh dalam ranah wisata bersyariat. Kami menegaskan, inilah wajah wisata Aceh yang berbeda, sebuah destinasi yang membangun pesonanya melalui implementasi nilai-nilai syariat,” tegas Almuniza Kamal, yang memberi keterangan dari Banda Aceh kepada media pada Jum’at, 11 Agustus 2023.

Baca Juga :  Tragedi Maut: Pohon Tumbang di Ulee Rubek Barat, Aceh Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia

Dia melanjutkan, aturan tersebut tak hanya akan berlaku bagi warga lokal, tetapi juga untuk wisatawan lokal maupun mancanegara.

Dengan begitu, setiap pengunjung dapat merasakan atmosfer unik dari wisata Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum syariat, sebuah pengalaman yang jarang ditemukan di daerah atau negara lain.

“Karateristik wisata Aceh memiliki daya tarik yang istimewa dibandingkan destinasi lainnya. Oleh karena itu, para wisatawan tentu perlu melibatkan diri dalam budaya setempat, dan kami percaya hal ini tidak akan menimbulkan masalah,” jelas Almuniza.

Baca Juga :  Eks Kombatan GAM Dukung Pembangunan Masjid di Lokasi Rumoh Geudong, Pidie

Tidak hanya sekadar mengumumkan SE Gubernur, Disbudpar Aceh juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam sektor pariwisata, terutama kelompok sadar wisata (pokdarwis), untuk mengambil langkah positif dalam merespons langkah ini.

Dengan tekad bulat, Almuniza menegaskan pentingnya memperkuat setiap keputusan yang telah diambil oleh pemerintah melalui surat edaran ini.

 “Kita perlu memastikan agar semua tingkatan, mulai dari desa hingga kabupaten, menerapkan aturan ini dengan tegas. Ini adalah langkah ke arah yang lebih kokoh,” ujar Almuniza.

Baca Juga :  JARA Mendesak Pj Bupati Aceh Utara untuk Tangani Banjir Tahunan

Selain itu, Almuniza juga menjelaskan komitmen Disbudpar dalam mengembangkan wisata halal di Aceh.

Upaya ini melibatkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam industri pariwisata.

“Kami telah berupaya keras memberikan bimbingan teknis kepada pengelola homestay dan para pemandu, karena kami yakin bahwa prinsip pemuliaan tamu adat kita bukan hanya sekadar slogan,” ungkapnya dengan penuh semangat.

Dengan langkah-langkah tegas dan komitmen kuat, Aceh semakin menunjukkan perannya sebagai destinasi wisata halal yang menonjolkan nilai-nilai syariat, menghadirkan pengalaman yang tak hanya memukau tetapi juga mendalam bagi setiap pengunjungnya.(*)

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini