Mahkamah Syar'iyah Sigli Menjatuhkan Hukuman Cambuk pada Terdakwa Pelaku Judi Chips Higgs Domino - Acheh Network

Mahkamah Syar’iyah Sigli Menjatuhkan Hukuman Cambuk pada Terdakwa Pelaku Judi Chips Higgs Domino

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Syar'iyah Sigli, hukuman cambuk, pelaku judi, chips Higgs Domino, transaksi judi, Qanun Aceh, vonis, tahanan, kronologis kasus
Ilustrasi (Serambinews.com)

Pidie – Kasus pelanggaran hukum terkait judi terus mendapatkan perhatian serius di Aceh. Kali ini, Mahkamah Syar’iyah Sigli telah menjatuhkan hukuman cambuk terhadap seorang terdakwa atas kasus transaksi judi menggunakan chips Higgs Domino.

Terdakwa yang bernama Arif Budiman (38), warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adam Muis.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang vonis pada Rabu (23/8/2023). Arif Budiman dihukum dengan 20 kali cambukan di depan umum.

Arif Budiman terbukti melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan tersebut tertulis dalam putusan nomor 20/JN/2023/MS.Sgi.

Baca Juga :  Klarifikasi PB PON XXI Aceh Terkait Keterlambatan Distribusi Makanan Atlet dan Ofisial

Selain hukuman cambuk, majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa akan tetap berada dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie menerima laporan dari warga pada Kamis (20/7/2023) tentang adanya transaksi judi yang melibatkan chips Higgs Domino di Gampong Lambideng.

Sekitar pukul 01:00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan dan menemukan terdakwa tengah duduk di sebuah kios.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti riwayat transaksi jual beli chip Higgs Domino.

Terungkap bahwa terdakwa Arif Budiman mengakui sering melakukan aktivitas jual beli chip Higgs Domino.

Ia menginstal aplikasi High Domino di smartphone pribadinya dan menggunakan aplikasi tersebut untuk bermain judi dengan jenis permainan seperti DuoFuDouCAI dan FAFAFA.

Baca Juga :  Aniaya Istri Hingga Meregang Nyawa, Pria di Aceh Besar Diringkus Polisi

Setelah bermain dengan memasang taruhan, terdakwa berhasil memenangkan sejumlah koin emas atau chip Higgs Domino.

Ia menjual koin-koin tersebut kepada pembeli dengan cara menggunakan akun miliknya melalui aplikasi Higgs Domino.

Terdakwa mengakui bahwa ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 300.000 dalam satu bulan melalui aktivitas ini.

Arif Budiman mengaku bahwa faktor ekonomi menjadi alasan di balik perbuatannya.

 Ia juga mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah bentuk dari perjudian, yang telah dilarang oleh agama dan pemerintah.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini