Ilustrasi (Serambinews.com) |
Pidie – Kasus pelanggaran hukum terkait judi terus mendapatkan perhatian serius di Aceh. Kali ini, Mahkamah Syar’iyah Sigli telah menjatuhkan hukuman cambuk terhadap seorang terdakwa atas kasus transaksi judi menggunakan chips Higgs Domino.
Terdakwa yang bernama Arif Budiman (38), warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adam Muis.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang vonis pada Rabu (23/8/2023). Arif Budiman dihukum dengan 20 kali cambukan di depan umum.
Arif Budiman terbukti melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan tersebut tertulis dalam putusan nomor 20/JN/2023/MS.Sgi.
Selain hukuman cambuk, majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa akan tetap berada dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilaksanakan.
Kronologis Kasus
Kasus ini bermula saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie menerima laporan dari warga pada Kamis (20/7/2023) tentang adanya transaksi judi yang melibatkan chips Higgs Domino di Gampong Lambideng.
Sekitar pukul 01:00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan dan menemukan terdakwa tengah duduk di sebuah kios.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti riwayat transaksi jual beli chip Higgs Domino.
Terungkap bahwa terdakwa Arif Budiman mengakui sering melakukan aktivitas jual beli chip Higgs Domino.
Ia menginstal aplikasi High Domino di smartphone pribadinya dan menggunakan aplikasi tersebut untuk bermain judi dengan jenis permainan seperti DuoFuDouCAI dan FAFAFA.
Setelah bermain dengan memasang taruhan, terdakwa berhasil memenangkan sejumlah koin emas atau chip Higgs Domino.
Ia menjual koin-koin tersebut kepada pembeli dengan cara menggunakan akun miliknya melalui aplikasi Higgs Domino.
Terdakwa mengakui bahwa ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 300.000 dalam satu bulan melalui aktivitas ini.
Arif Budiman mengaku bahwa faktor ekonomi menjadi alasan di balik perbuatannya.
Ia juga mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah bentuk dari perjudian, yang telah dilarang oleh agama dan pemerintah.(*)
Sumber: Serambinews.com
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News