Penyelesaian Sengketa Waris di Aceh: Tantangan dan Diskusi Mendalam (Foto: Mahkamah Syar’iyah Jantho) |
Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, yang berlokasi di Aceh Besar, telah mengungkapkan bahwa persoalan mengenai ahli waris dalam kasus tanah pasca-tsunami dan sengketa pembangunan tol di Aceh, telah melahirkan berbagai kontroversi di pengadilan.
Fenomena ini menjadi fokus dalam diskusi yang diadakan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Edi Riadi, bersama dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rafi’uddin.
Diskusi tersebut berjudul “Eksistensi dan Perkembangan Hukum Waris Islam serta Teknik Penanganan Perkara Waris di MS Jantho,” yang berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023.
Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk merumuskan pandangan yang konsisten di antara para hakim syar’iyah di Aceh dalam memutuskan sengketa-sengketa mengenai waris.
Muhammad Redha Valevi, Ketua MS Jantho, mengungkapkan bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk merumuskan pandangan yang seragam bagi hakim-hakim syar’iyah di Aceh saat menghadapi kasus-kasus waris yang kompleks.
Ia menegaskan bahwa kawasan Aceh yang pernah dilanda tsunami mengakibatkan beberapa tingkatan waris hilang, yang kemudian memunculkan kontroversi yang belum terselesaikan hingga kini.
Redha menjelaskan bahwa banyak kasus sengketa waris akhirnya berakhir di pengadilan karena generasi yang mewarisi tanah mengalami hilangnya nyawa akibat tsunami atau konflik, sehingga hakim perlu melakukan penggalian bukti yang valid dalam memutuskan.
Tidak hanya permasalahan pasca-tsunami, pembangunan infrastruktur seperti tol di Aceh juga telah memicu sengketa dalam hal waris di masyarakat.
Rafi’uddin, Ketua MS Aceh, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus waris melibatkan berbagai masalah, termasuk ahli waris, harta waris, dan pembagian harta.
“Seringkali, para pemohon tidak mencantumkan semua ahli waris dalam kasusnya, sehingga terjadi ketidakseimbangan. Kasus semacam ini mungkin ditolak meskipun dapat diajukan kembali,” ungkap Rafi’uddin.
Hal ini dapat menyebabkan pandangan keliru dari pihak luar, yang mungkin berpikir bahwa MS tidak adil.
Dalam kenyataannya, MS mungkin tidak memiliki cukup data atau bukti untuk membuat keputusan yang adil.
Edi Riadi, Hakim Agung, berpendapat bahwa peran hakim dalam menentukan hukum waris tidak hanya berdasarkan pada aspek fikih dan perundang-undangan semata.
Tetapi, hukum waris juga harus dipertimbangkan dari perspektif keadilan sosial.
Bagi hakim, keadilan sosial adalah elemen penting dalam memutuskan kasus waris, dan hal ini tercermin dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan agar hakim mempertimbangkan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Edi menekankan bahwa hakim harus peka terhadap perkembangan hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, karena yang terutama penting bagi hakim adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dalam diskusi ini, para hakim yang hadir dari berbagai Mahkamah Syar’iyah di wilayah Aceh mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah-masalah waris.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas oleh DR. Edi, yang bertujuan untuk memberikan pandangan yang lebih jelas tentang penanganan kasus waris yang adil.
Diskusi ini juga dihadiri oleh hakim-hakim dari MS Sabang, MS Calang, Banda Aceh, Sigli, dan Meureudu, yang bertujuan untuk memperluas pemahaman dan perspektif dalam menangani sengketa waris yang kompleks di wilayah tersebut.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS