Langkah Tegas Aparat Hukum Terhadap Kasus Pungutan Liar di Nagan Raya, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa - Acheh Network

Langkah Tegas Aparat Hukum Terhadap Kasus Pungutan Liar di Nagan Raya, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pungutan Liar, Desa Serba Jadi, Nagan Raya, Aceh, Penindakan Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Kolaborasi Penegak Hukum, Tersangka, Barang Bukti, Pasal 368 KUHPidana
Polisi memperlihatkan lima orang tersangka aparatur desa yang ditangkap terkait kasus pungutan liar kepada masyarakat, saat berada di Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/HO-Dok. Satreskrim Polres Nagan Raya Aceh)

Achehnetwork.com, Nagan Raya –  Personel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, telah menindaklanjuti kasus pungutan liar dengan mengambil tindakan tegas terhadap lima aparatur Desa Serba Jadi, yang terletak di Kecamatan Darul Makmur.

Kelima aparatur desa ini diidentifikasi dengan inisial SU sebagai Kepala Desa atau Keuchik, RU sebagai Sekretaris Desa, serta WA, MI, dan MIS yang merupakan kepala dusun.

Proses hukum berjalan dengan lancar, dimana kelima tersangka ini secara resmi telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah semua berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pungutan liar dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Mitos Matahari Terbit dari Barat Dibantah oleh NASA: Fakta Sebenarnya Terungkap

Kepala dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, yaitu AKP Machfud, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah seluruh dokumen dan informasi terkait kasus ini telah terkumpul dengan lengkap.

Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman dan penyelidikan yang cermat sebelum menyerahkan para tersangka ini kepada penegak hukum.

Penyerahan kelima tersangka ini secara resmi diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang bernama Ahmad Bukhori.

Proses ini menunjukkan kolaborasi yang efektif antara aparat kepolisian dan penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga :  Polisi Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Rp 5 Miliar, Tiga Kurir Asal Aceh Dibekuk di Jambi

Selain kelima tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang menjadi bagian penting dari kasus ini.

Barang bukti ini meliputi satu buah buku ekspedisi, satu lembar kwitansi pembayaran dengan tanggal 13 Februari 2023, serta satu lembar fotokopi surat keterangan jual beli tanah.

 Terdapat pula satu lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 Januari 2023 dan satu rangkap asli Peraturan Desa (Qanun Gampong) Serba Jadi.

AKP Machfud menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pungutan liar terkait transaksi jual beli tanah, yang merugikan masyarakat.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, sejalan dengan Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 378 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan terhadap mereka adalah penjara selama sembilan tahun.

Baca Juga :  Wacana Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara Kembali Menguat, Ada Apa?

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menindak tegas pelanggaran hukum semacam ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil demi kepentingan bersama.

Semua pihak berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat melanggar hukum serupa di masa mendatang.(*)

Sumber: Antara

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini