Suari Lautawar anak dari Sulaiman aman Radian pemilik tanah menunjukan sertifikat tanah (Foto: HabaAceh.id) |
Dalam sebuah tindakan drastis, pemilik tanah akhirnya menutup akses masuk ke sekolah tersebut. Akibatnya, para murid terpaksa melaksanakan proses belajar mengajar di jalan.
“Sudah saatnya pemerintah menyelesaikan masalah ganti rugi tanah ini. Jika tidak ada solusi, pemerintah bisa memindahkan bangunan sekolah yang berdiri di atas tanah milik keluarga kami,” ujar Suardi Lautawar (48), anak dari pemilik tanah, Sulaiman aman Radian.
Menurut Suardi, keluarganya bersikeras menuntut hak orangtua mereka dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa mereka adalah pewaris bukan ahli waris, karena orangtuanya masih hidup.
Oleh karena itu, tuntutan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan pemulihan hak.
Sulaiman aman Radian menceritakan bahwa pemerintah telah membangun sekolah di atas tanah keluarganya sekitar 20 tahun yang lalu.
Namun, penggunaan tanah pribadi ini tidak diikuti dengan pembayaran ganti rugi.
“Pada masa konflik antara GAM dan TNI, bangunan sekolah SD Sepeden terbakar. Kemudian, pemerintah membangun bangunan baru di atas tanah milik keluarga kami,” ungkap Suardi.
Ketika konflik di Aceh berkecamuk, keluarga Sulaiman aman Radian memutuskan untuk meninggalkan desa mereka. Suardi bahkan pergi ke Jogja dan baru kembali ke Aceh setelah situasi damai.
“Setelah Aceh kembali kondusif, kami pulang dan kami mendapati bangunan sekolah berdiri di atas tanah keluarga kami,” ujar Suardi.
Terkait masalah ini, tanah milik orangtua Suardi memiliki sertifikat dengan luas sekitar 2.000 meter persegi.
Namun, saat ini, sekitar 1.400 meter persegi dari tanah tersebut telah digunakan untuk membangun sekolah.
Keluarga Sulaiman aman Radian tidak pernah memberikan izin kepada pemerintah untuk membangun SDN Sepeden di atas tanah mereka.
Namun, mereka terkejut ketika mengetahui bahwa sekolah telah berdiri di atas tanah mereka.
Setelah mengetahui hal ini, keluarga Sulaiman mencoba untuk menemui solusi dengan mengadakan musyawarah. Mereka sepakat untuk menuntut ganti rugi.
Namun, selama 20 tahun terakhir, persoalan ini telah disampaikan kepada pemerintah berkali-kali tanpa ada penyelesaian yang memuaskan.
“Kami berharap ada solusi terbaik, yakni pemerintah mengganti rugi sesuai dengan harga tanah di sana,” ungkap Suardi.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah, Ruh Akbar, mengakui bahwa keluarga Sulaiman sering berbicara tentang persoalan ganti rugi tanah SDN Sepeden.
Meskipun demikian, Ruh Akbar menjelaskan bahwa masalah tanah bukanlah tanggung jawab Dinas Pendidikan Bener Meriah.
“Saya bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar. Meskipun sekolah telah berdiri di lokasi tersebut, saya tidak mengetahui alasan dibalik pendirian sekolah ini, karena saya baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” ungkap Ruh Akbar.
Pemilik tanah juga telah mengumumkan rencananya untuk memagari area SDN Sepeden.
Ruh Akbar mengakui bahwa pemilik tanah memiliki hak untuk melakukannya.
Namun, ia berharap agar akses masuk bagi murid tetap dapat dipertahankan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan lancar.
Lanjut Halaman 2..
Halaman : 1 2 Selanjutnya