|
Almarhum Imam Masykur (Kolase Acheh Network/Ist) |
News, Acheh Network – Imam Masykur, seorang warga Aceh berusia 25 tahun, telah menjadi korban kekerasan oleh Praka Riswandi Manik, anggota TNI Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Namun, terungkap bahwa Imam sebenarnya merupakan penjual obat-obatan ilegal.
Ia menjalankan bisnis tersebut dengan menyamar sebagai pemilik toko kosmetik di Jalan Sandratek, Tangerang Selatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menurut Ketua RT setempat, Sarip Marjaya, Imam telah ditangkap sebelum kejadian tragis ini terjadi.
“Imam pernah ditangkap sebelum penculikan oleh oknum Paspampres. Saya meminta orang yang menyewa kontrakan kepada saya untuk menanyakan hal tersebut,” kata Sarip kepada media pada Senin (28/8/2023).
Toko kosmetik yang dijaga oleh Imam sebenarnya hanya kedok untuk menjual obat-obatan ilegal.
Sarip mengungkapkan, “Toko kosmetik itu hanyalah penyamaran belaka.”
Seorang pedagang bernama B juga membenarkan hal ini.
Ia mengatakan bahwa Imam sebelumnya telah ditangkap dua bulan sebelum kejadian ini terjadi karena bisnis obat-obatan terlarang. Namun, Imam kemudian dibebaskan.
“Dulu, toko itu ditutup karena bisnis obat-obatan terlarang, tetapi setelah dua bulan dibuka kembali. Saya tidak tahu siapa yang menangkapnya waktu itu,” ungkapnya.
Meskipun begitu, B enggan memberikan rincian tentang produk yang dijual oleh Imam.
Namun, dia mengkonfirmasi bahwa para pelanggan di toko kosmetik tersebut umumnya adalah pengamen dan tukang parkir.
“Saya tidak tahu secara pasti produk apa yang dijual di sana, tetapi yang sering berbelanja di sana biasanya pengamen dan tukang parkir,” ujarnya.
Kematian Imam Masykur akibat penculikan dan penganiayaan oleh oknum Paspampres telah menjadi viral di media sosial, termasuk Instagram.
Imam berasal dari Desa Mon Keulayu, Aceh, dan diketahui telah diculik sebelum akhirnya dianiaya.
Pihak oknum Paspampres juga menuntut uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Komandan Paspampres (Danpaspampres), Mayjen Rafael Granada, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya. Kami sedang menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael pada Minggu (27/8/2023).
Rafael menyatakan bahwa terduga pelaku, Praka RM, telah ditahan di Pomdam Jaya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap Praka RM masih berlangsung dan mereka sedang mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap Praka RM jika terbukti terlibat dalam penculikan dan penganiayaan yang berujung pada kematian.
“Jika benar anggota Paspampres terlibat dalam tindakan pidana seperti yang dituduhkan, tindakan hukum akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.(*)
Sumber: Tribunnews.com