Kasus Pembacokan oleh Geng Motor di Lhokseumawe: Kelima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan - Acheh Network

Kasus Pembacokan oleh Geng Motor di Lhokseumawe: Kelima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pembacokan, Geng Motor, Polres Kota Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe
Ilsustrasi begal (Net)

Lhokseumawe – Polres Kota Lhokseumawe telah merampungkan penyelidikan kasus kekerasan yang melibatkan geng motor terhadap seorang remaja di daerah tersebut.

Hasilnya, kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe untuk lebih lanjut diproses sesuai hukum.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang berhasil ditangkap.

Para tersangka ini adalah MH (17), HC (16), DG (17), MW (17), dan FA (14), yang semuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Pelimpahan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari orang tua tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan,” ujar Iptu Ibrahim di Lhokseumawe pada Selasa, 22 Agustus 2023, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga :  Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Banda Aceh 2024: 172.880 Pemilih Terdaftar

Iptu Ibrahim menjelaskan bahwa pelimpahan kasus pembacokan yang melibatkan kelima tersangka geng motor ini telah dilakukan dengan melampirkan barang bukti yang cukup.

Barang bukti tersebut termasuk satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kelima tersangka ini diduga melakukan tindakan penganiayaan berat di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Sabtu, 5 Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap para tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung, berkat upaya Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Penangkapan Napi dan Pengunjung Lapas: Sindikat Sabu-sabu Dibongkar oleh Petugas Lapas Kelas II B Idi

Iptu Ibrahim menyebutkan bahwa kelompok geng motor remaja yang terlibat dalam kasus ini sebelumnya telah beberapa kali diamankan karena membawa senjata tajam dan menciptakan keresahan di lingkungan warga.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja berinisial RW (17), warga Kota Lhokseumawe. Peristiwa tragis ini terjadi saat korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor.

Para tersangka datang dan memepet korban, lalu salah satu dari mereka memukul korban di bagian hidung.

Tidak berhenti di situ, ketika korban tidak mau berhenti, salah satu pelaku mengambil celurit dan membacok korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka robek di bagian kepala korban.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 13 Terduga Pelaku Kerusuhan di Kantor KIP Subulussalam

Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak berwenang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini