Kasus Pembacokan oleh Geng Motor di Lhokseumawe: Kelima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan - Acheh Network

Kasus Pembacokan oleh Geng Motor di Lhokseumawe: Kelima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pembacokan, Geng Motor, Polres Kota Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe
Ilsustrasi begal (Net)

Lhokseumawe – Polres Kota Lhokseumawe telah merampungkan penyelidikan kasus kekerasan yang melibatkan geng motor terhadap seorang remaja di daerah tersebut.

Hasilnya, kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe untuk lebih lanjut diproses sesuai hukum.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang berhasil ditangkap.

Para tersangka ini adalah MH (17), HC (16), DG (17), MW (17), dan FA (14), yang semuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Pelimpahan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari orang tua tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan,” ujar Iptu Ibrahim di Lhokseumawe pada Selasa, 22 Agustus 2023, sebagaimana dikutip dari Antara.

Iptu Ibrahim menjelaskan bahwa pelimpahan kasus pembacokan yang melibatkan kelima tersangka geng motor ini telah dilakukan dengan melampirkan barang bukti yang cukup.

Baca Juga :  Kabar Baik... Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Barang bukti tersebut termasuk satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kelima tersangka ini diduga melakukan tindakan penganiayaan berat di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Sabtu, 5 Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap para tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung, berkat upaya Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Iptu Ibrahim menyebutkan bahwa kelompok geng motor remaja yang terlibat dalam kasus ini sebelumnya telah beberapa kali diamankan karena membawa senjata tajam dan menciptakan keresahan di lingkungan warga.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja berinisial RW (17), warga Kota Lhokseumawe. Peristiwa tragis ini terjadi saat korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Syariat Islam di Aceh Menurut Kontingen PON XXI: Tak Seketat Stigma yang Beredar, Justru Penuh Keramahan

Para tersangka datang dan memepet korban, lalu salah satu dari mereka memukul korban di bagian hidung.

Tidak berhenti di situ, ketika korban tidak mau berhenti, salah satu pelaku mengambil celurit dan membacok korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka robek di bagian kepala korban.

Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak berwenang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini