Kasus Kematian Imam Masykur Dianiaya Paspampres: Pengacara Kondangan Hotman Paris Siap Turun Tangan Menangani Kasus Tersebut - Acheh Network

Kasus Kematian Imam Masykur Dianiaya Paspampres: Pengacara Kondangan Hotman Paris Siap Turun Tangan Menangani Kasus Tersebut

Minggu, 27 Agustus 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Masykur, Pedagang Kosmetik, Aceh, Diculik, Disiksa, Paspampres, Kematian, Hotman Paris Hutapea, Pengacara, Penyiksaan
Pengacara Kondang Hotman Paris Siap Bela Kasus Penganiayaan Warga Aceh Hingga Meninggal oleh Oknum Paspampres /Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)

Jakarta, Acheh Network – Imam Masykur (25), seorang warga Aceh yang berprofesi sebagai pedagang kosmetik di Jakarta, diduga menjadi korban penyiksaan yang berujung pada kematian oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Pemuda yang berasal dari Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, ini ditemukan meninggal dunia setelah jenazahnya ditemukan di Karawang, Jawa Barat.

Kisah ini bermula ketika Imam diculik dan disiksa oleh sekelompok orang yang diduga sebagai oknum anggota Paspampres pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Berita ini menjadi viral setelah sejumlah foto dan video yang diduga menjadi korban tersebar, memperlihatkan aksi penyiksaan yang kejam serta prosesi pemakaman jenazah Imam yang diserahkan kepada keluarganya.

Baca Juga :  Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah

Mendengar kabar tersebut, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya untuk turun tangan menangani kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian Imam Masykur (25).

Hotman Paris, yang dikenal sebagai publik figur dengan kemampuan hukumnya, menyebut bahwa ia siap terlibat dalam kasus ini.

Ia menjelaskan kesiapannya melalui unggahan di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada Minggu, 27 Agustus 2023.

Selain menyatakan kesiapannya, Hotman Paris juga menjelaskan bahwa akun Instagramnya memiliki jangkauan yang luas dan diikuti oleh berbagai tokoh hukum dan pejabat pemerintahan.

Ia percaya bahwa pesan yang disampaikannya di media sosial dapat membantu mengawal kasus ini agar mendapat penanganan yang adil.

Baca Juga :  1.562 Jemaah Haji Aceh Kembali ke Tanah Rencong, Pemulangan Berlanjut Hingga 22 Juli 2024

Dalam unggahan tersebut, Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa sebagai seorang publik figur, ia memiliki pengaruh yang signifikan di masyarakat dan mampu memengaruhi opini serta perilaku orang lain.

Dia memastikan bahwa langkahnya dalam menangani kasus ini akan mendapat perhatian yang layak.

Hotman menambahkan bahwa akun Instagramnya memiliki banyak pengikut yang aktif di media sosial. 

Ia kerap membagikan cerita, isu-isu penting, dan memberikan nasihat serta bantuan hukum kepada masyarakat secara luas.

Selain menjadi pengacara ulung, Hotman Paris juga dikenal sebagai pembawa acara yang mahir. 

Program yang ia pimpin sering melibatkan berbagai tokoh politik, selebriti, dan tokoh nasional dalam diskusi-diskusi menarik.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini