JPU Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tuntut Lima Kurir Sabu dengan Hukuman Mati (Dok. Kejari Pijay/AJNN) |
Pidie Jaya, Acheh Network – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu menjadi panggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terhadap lima kurir sabu yang terlibat dalam jaringan internasional.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Burhanuddin, Jufri Ismail, Tarmidi, Yusda, dan Zulkarnaini. Para terdakwa ini ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 149 kilogram oleh tim gabungan Mabes Polri di Kuala Kiran, Jangka Buya pada awal tahun 2023.
Oktario Hartawan Achmad, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, melalui Kasi Intel memberikan keterangan terkait perkembangan perkara ini kepada Media. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini telah memasuki tahapan tuntutan di persidangan.
“Kemarin telah dilakukan sidang pembacaan tuntutan. Kelima terdakwa dituntut dengan hukuman mati,” ungkap Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal.
Para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hafrizal menyatakan, “Para terdakwa dituntut hukuman mati karena mereka terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan internasional dalam bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu.”
Tuntutan hukuman mati ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.
Sidang akan terus berlanjut untuk memastikan adanya keadilan dalam penanganan kasus ini.(*)
Sumber: AJNN
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Acheh Network