BNN RI Hancurkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara yang Ditemukan oleh Pesawat Tanpa Awak - Acheh Network

BNN RI Hancurkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara yang Ditemukan oleh Pesawat Tanpa Awak

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BNN RI, ladang ganja, Aceh Utara, pesawat tanpa awak, pemusnahan, narkotika
BNN RI Hancurkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara (Foto: Antara)

Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia telah berhasil menghancurkan ladang ganja yang siap panen seluas 1,2 hektar di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Ladang ganja ini ditemukan berkat kerjasama antara tim pesawat tanpa awak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam operasi yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Narkotika BNN RI, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, pemusnahan ladang ganja ini berlangsung di ketinggian 199 meter di atas permukaan laut (mdpl) di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Baca Juga :  Operasi Pemberantasan PSK dan Mucikari: Polresta Banda Aceh Menyergap Jaringan Prostitusi

Guntur menjelaskan, “Berdasarkan temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan, sebanyak 11.000 pohon ganja dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 250 sentimeter berhasil dihancurkan.”

Ladang ganja ini sebelumnya terdeteksi oleh tim BNN melalui kegiatan pesawat tanpa awak (PTTA) yang bekerja sama dengan BRIN.

Total berat tanaman ganja yang dimusnahkan mencapai 5 ton, dengan jarak antartanaman berkisar antara 50 hingga 100 sentimeter.

Operasi pemusnahan melibatkan total 122 personel dari berbagai lembaga seperti BNN RI, BNN Kota Lhokseumawe, Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian setempat.

Baca Juga :  Donald Trump Ditembak saat Kampanye: Berikut Daftar Presiden AS yang Tewas dan Selamat Dalam Serangan yang Tercatat Dalam Sejarah AS

Guntur menegaskan bahwa pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Undang-undang tersebut melarang segala aktivitas terkait penanaman, pemeliharaan, penyimpanan, penggunaan, dan penyediaan narkotika golongan satu jenis ganja, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.(*)

Sumber: ANTARA

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini