Aksi BNN: Ladang Ganja Digeber di Aceh Utara, 21 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan - Acheh Network

Aksi BNN: Ladang Ganja Digeber di Aceh Utara, 21 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN, pemusnahan ladang ganja, Aceh Utara, perang melawan narkotika
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama 157 personel gabungan memusnahkan ladang ganja di Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara (Foto: Serambinews.com)

Achehnetwork.com, Aceh Utara – Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali memukau dengan aksi tegasnya dalam perang melawan narkotika.

Langkah berani ini terjadi saat BNN mengobrak-abrik dan merobohkan 21 ribu batang ganja di 11 titik ladang yang siap panen, yang berlokasi di Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Rabu (16/8/2023).

Sang pemimpin dalam pemusnahan ini adalah Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, SH, SIK, MSi, yang mengerahkan kekuatan gabungan dari 157 personel.

Baca Juga :  Penangkapan 40 ABK Asal Aceh di Perairan Thailand: Misi Penangkapan Ikan Berujung Pada Masalah Diplomatik

Aksi ini menjadi wujud konkret dari akselerasi perang melawan narkotika yang sedang berlangsung di Indonesia.

“Penyapuhan ladang ganja kali ini memiliki arti mendalam dalam sejarah Bangsa Indonesia, khususnya dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78,” tegas Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Mengamati lokasi pemusnahan, tidak dapat diabaikan bahwa ladang ganja ini terletak di tempat yang cukup terpencil dan sulit dijangkau.

Tim pemusnah harus melewati bukit-bukit terjal yang curam, menempuh perjalanan kaki sekitar 1,6 kilometer selama sekitar 40 menit, dengan ketinggian bervariasi antara 214 hingga 291 meter di atas permukaan laut.

Baca Juga :  MK Tutup Pendaftaran Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024: 273 Gugatan yang Diterima, 16 di Antaranya dari Aceh

Penemuan ladang ini bermula dari pemetaan yang dilakukan oleh tim BNN RI menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Penyelidikan yang intensif dilakukan dari tanggal 3 hingga 13 Agustus 2023.

Irjen Pol I Wayan menyoroti bahwa ladang ganja yang berhasil dimusnahkan ini memiliki tinggi antara 20 hingga 200 cm, dengan jarak tanam sekitar 50 cm.

Ladang ganja ini ternyata terletak di Desa Teupin Reusep, sebuah wilayah yang menjadi bagian dari Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang digagas oleh BNN RI di Aceh Utara, serta di Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.

Baca Juga :  Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Timur Berhadapan dengan Hukuman Cambuk 200 Kali

Pemusnahan ini juga berdasarkan ketentuan hukum, yaitu Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pesan yang ingin disampaikan oleh BNN RI melalui tindakan ini sangat jelas: masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya patuh terhadap peraturan-peraturan hukum di Indonesia yang melarang segala bentuk kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap tanaman ganja.

Aksi berani ini semakin memperkuat komitmen BNN RI dalam upaya bersama menjaga masa depan Indonesia dari ancaman narkotika.

Tindakan pemusnahan ladang ganja yang spektakuler ini menjadi cerminan nyata dari semangat perlawanan yang tidak pernah pudar.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini