YARA Subulussalam Membuka Tabir Rahasia: Permohonan Dokumen Mengungkap Penguasaan Lahan Kontroversial di Kota Subulussalam - Acheh Network

YARA Subulussalam Membuka Tabir Rahasia: Permohonan Dokumen Mengungkap Penguasaan Lahan Kontroversial di Kota Subulussalam

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YARA Subulussalam, keterbukaan informasi, penguasaan lahan, permohonan dokumen, HGU perkebunan, merugikan negara
Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam (Foto: aceh.tribunnews)

Achehnetwork.com, Subulussalam – Maraknya kabar mengenai penguasaan lahan ratusan hektar oleh oknum pemilik modal secara pribadi di Kota Subulussalam telah menarik perhatian serius Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) setempat.

Sebagai respons terhadap kondisi ini, YARA Kota Subulussalam pada hari Selasa, 18 Juli 2023, mengajukan permohonan salinan daftar nama perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.

“Kami telah mengajukan permohonan informasi publik mengenai daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat,” ungkap Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam.

Baca Juga :  RS Terapung KM Malahayati Tiba di Aceh, Mengarungi Lautan Membawa Misi Kemanusiaan

Permohonan dengan nomor 027C/YARA/VII/2023, yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2023, ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

Edi menyatakan bahwa permohonan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit, di Kota Subulussalam memiliki izin HGU.

Hal ini penting karena muncul informasi mengenai lahan ratusan hektar yang dikuasai oleh individu tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya diperlukan.

“Kami ingin mengetahui secara pasti, oleh karena itu kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin-izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam,” jelas Edi.

Baca Juga :  Warga Tempuh Jalur Hukum, Sengketa Lahan dengan PT Mifa dan Tuntutan Ganti Rugi

Jika benar terjadi penguasaan lahan ratusan hektar secara pribadi seperti yang dikabarkan, hal ini dapat dikategorikan sebagai merugikan negara.

“Proses penguasaan lahan seharusnya melalui mekanisme yang berlaku. Namun, jika ada pelanggaran, hal ini dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar secara sah di Kota Subulussalam,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa usaha perkebunan seharusnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jika dikelola secara pribadi, pendapatan tersebut dapat berkurang atau bahkan nihil.

YARA berharap bahwa dokumen yang diminta akan menjadi dasar bagi mereka dalam mendesak pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menguasai lahan tanpa izin yang seharusnya.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Dusun Melur, Aceh Tamiang: Tujuh Bangunan Terbakar, Pemadaman Dilakukan BPBD dengan Dukungan Pertamina

Menurut Edi, permintaan informasi ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap agar PPID Kota Subulussalam dapat merespons permohonan ini dengan memberikan dokumen sesuai dengan permintaan yang diajukan.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini