YARA Subulussalam Membuka Tabir Rahasia: Permohonan Dokumen Mengungkap Penguasaan Lahan Kontroversial di Kota Subulussalam - Acheh Network

YARA Subulussalam Membuka Tabir Rahasia: Permohonan Dokumen Mengungkap Penguasaan Lahan Kontroversial di Kota Subulussalam

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YARA Subulussalam, keterbukaan informasi, penguasaan lahan, permohonan dokumen, HGU perkebunan, merugikan negara
Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam (Foto: aceh.tribunnews)

Achehnetwork.com, Subulussalam – Maraknya kabar mengenai penguasaan lahan ratusan hektar oleh oknum pemilik modal secara pribadi di Kota Subulussalam telah menarik perhatian serius Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) setempat.

Sebagai respons terhadap kondisi ini, YARA Kota Subulussalam pada hari Selasa, 18 Juli 2023, mengajukan permohonan salinan daftar nama perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.

“Kami telah mengajukan permohonan informasi publik mengenai daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat,” ungkap Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam.

Permohonan dengan nomor 027C/YARA/VII/2023, yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2023, ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

Edi menyatakan bahwa permohonan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit, di Kota Subulussalam memiliki izin HGU.

Baca Juga :  Sebut "Aneuk Bajeueng" Pada Saudaranya, ASN di Banda Aceh Divonis Bersalah dalam Kasus Penghinaan

Hal ini penting karena muncul informasi mengenai lahan ratusan hektar yang dikuasai oleh individu tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya diperlukan.

“Kami ingin mengetahui secara pasti, oleh karena itu kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin-izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam,” jelas Edi.

Jika benar terjadi penguasaan lahan ratusan hektar secara pribadi seperti yang dikabarkan, hal ini dapat dikategorikan sebagai merugikan negara.

“Proses penguasaan lahan seharusnya melalui mekanisme yang berlaku. Namun, jika ada pelanggaran, hal ini dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar secara sah di Kota Subulussalam,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa usaha perkebunan seharusnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jika dikelola secara pribadi, pendapatan tersebut dapat berkurang atau bahkan nihil.

Baca Juga :  Golkar Tetapkan Salim Fakhri - Heri Al Hilal sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara 2024

YARA berharap bahwa dokumen yang diminta akan menjadi dasar bagi mereka dalam mendesak pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menguasai lahan tanpa izin yang seharusnya.

Menurut Edi, permintaan informasi ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap agar PPID Kota Subulussalam dapat merespons permohonan ini dengan memberikan dokumen sesuai dengan permintaan yang diajukan.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini