Warga Lhokseumawe Diculik, Pelaku Menggunakan Airsoftgun dan Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta - Acheh Network

Warga Lhokseumawe Diculik, Pelaku Menggunakan Airsoftgun dan Minta Uang Tebusan Rp 70 Juta

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penculikan, Lhokseumawe
Ilstrasi Penculikan (Foto: net)

Achehnetwork.com, Lhokseumawe – Di tengah suasana nyaman dan damai di kota Lhokseumawe, Aceh, sebuah peristiwa mencengangkan mengguncang warga.

Syarbani, seorang warga setempat berusia 45 tahun, menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh sekelompok orang menggunakan senjata airsoftgun.
Tidak hanya itu, para penculik ini juga menuntut uang tebusan sebesar Rp 70 juta kepada keluarga korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (5/7) yang lalu dan diketahui oleh adik kandung Syarbani setelah menerima telepon darurat dari sang kakak.
Dalam telepon tersebut, Syarbani memberitahu bahwa dirinya telah disandera dan disiksa oleh para penculik dengan senjata api.
Tidak hanya itu, ia juga memohon agar keluarganya segera menyiapkan uang tebusan yang tidak sedikit, mencapai angka Rp 70 juta.
Ancaman yang mengerikan pun terlontar, jika uang tebusan tidak segera diserahkan, nyawanya akan terancam!
Melalui keberanian sang adik, laporan mengenai penculikan tersebut segera dibuat dan disampaikan kepada aparat kepolisian di Polres Lhokseumawe. 
Dengan sigap, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap misteri di balik peristiwa tragis ini.
Usaha keras polisi akhirnya membuahkan hasil manis. Pada Minggu (9/7), dua orang tersangka penculikan berhasil ditangkap di Aceh Timur.
Keduanya adalah AW (25) dan MJ (38). Namun, bukan berarti kasus ini sudah selesai.
Dalam pemeriksaan intensif, terungkap bahwa ada seorang tersangka lain yang diduga sebagai dalang di balik aksi penculikan yang menggegerkan kota Lhokseumawe.
Tak ingin buruannya lolos, aparat kepolisian kembali beraksi. Kali ini, giliran tersangka MU (41) yang berhasil ditangkap pada Kamis (20/7) sore, di wilayah Aceh Timur.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang menarik, yaitu sepucuk senjata jenis airsoftgun yang diduga digunakan dalam aksi penculikan tersebut.
Akhirnya, sebuah teka-teki mulai terkuak, dan motif di balik aksi tragis ini juga terbongkar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penculikan diduga berakar dari masalah hutang piutang antara korban, Syarbani, dengan tersangka dalang, MU.
Namun, tidak disangka bahwa masalah sederhana seperti hutang piutang bisa berujung pada aksi yang begitu mengerikan dan meresahkan.
Ketiga tersangka kini harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Mereka akan dihadapkan pada pasal berat dalam KUHP, yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun mengintai mereka sebagai akibat dari perbuatan biadab tersebut.
Namun, semoga dari kejadian ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah dengan cara damai, bukan dengan tindakan kekerasan dan kejahatan yang merugikan banyak pihak.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Sambut Dandim Baru dengan Tradisi Penyematan Upuh Ulen-Ulen Kerawang Gayo

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Baca Juga :  BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini