Usulan Pemekaran Provinsi Aceh: Provinsi Samudra Pase dan Provinsi Aceh Barat Selatan - Acheh Network

Usulan Pemekaran Provinsi Aceh: Provinsi Samudra Pase dan Provinsi Aceh Barat Selatan

Senin, 24 Juli 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemekaran Wilayah, Provinsi Samudra Pase, Provinsi Aceh Barat Selatan, Moratorium DOB, Pembangunan Aceh
Peta Aceh
Achehnetwork.com, Banda Aceh – Provinsi Aceh, sebuah provinsi di Indonesia, saat ini tengah menghadapi dua usulan pemekaran wilayah yang menarik perhatian, yaitu Provinsi Samudra Pase dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).

Meskipun Pemerintah Pusat masih menjalankan moratorium tentang Daerah Otonomi Baru (DOB), usulan pemekaran ini tetap mencuat.

Provinsi Samudra Pase direncanakan dengan menggabungkan dua kota dan empat kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Aceh.

Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa serta Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang akan menjadi bagian dari provinsi baru ini.

Dengan luas wilayah mencapai 13.824 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 1.516.516 jiwa.

Baca Juga :  Arab Saudi Umumkan Penemuan Ladang Emas Terbesar

Ibukota Provinsi Samudra Pase rencananya akan berada di Kota Lhokseumawe.

Namun, usulan ini masih menghadapi kendala karena moratorium DOB yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) juga diajukan sebagai calon provinsi baru pemekaran dari Provinsi Aceh.

Enam kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Nagan Raya, diusulkan untuk bergabung dalam provinsi baru ini.

Luas wilayah ABAS mencapai 17.480 kilometer persegi atau sekitar 30,5% dari luas wilayah Provinsi Aceh.

Pendukung pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan berharap Kabupaten Aceh Barat menjadi ibukota provinsi baru tersebut.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Pria di Kebun Terpencil Bener Meriah, Diduga Meninggal Lima Hari Lalu

Namun, seperti usulan sebelumnya, rencana pemekaran ini juga terhambat oleh moratorium DOB yang masih berlaku.

Isu pemekaran wilayah di Provinsi Aceh muncul karena masih adanya kesenjangan pembangunan dan kesejahteraan di antara masyarakatnya.

Penghasil sawit terbesar di Indonesia, wilayah Aceh, malah mengalami kasus stunting dan kemiskinan ekstrem.

Usulan pemekaran wilayah ini menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Namun, Pemerintah Provinsi Aceh juga menyadari tantangan besar yang dihadapi dalam mengelola wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar.

Lanjut Halaman 2..

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Greenland: Gerbang Perang Dunia III – Amerika, Rusia, China, Denmark, dan Uni Eropa
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut