Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan - Acheh Network

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan

Minggu, 23 Juli 2023 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penculikan, senjata laras pendek, Tim Unit V Resmob, Satreskrim Polres Lhokseumawe
Tiga pelaku penculikan ditangkap Polisi (Foto: Dok. Polisi)

Achehnetwork.com, Lhokseumawe – Kasus penculikan dengan penggunaan senjata laras pendek akhirnya terpecahkan berkat kinerja cemerlang Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. 

Tiga tersangka yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, mengungkapkan bahwa insiden penculikan ini terjadi di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu.

Korban yang menjadi sasaran adalah Syarbani (45), warga desa setempat.

Menurut kronologi peristiwa, saat itu adik kandung korban pulang ke rumah orangtua mereka. Setibanya di rumah, adik korban melihat dua orang tamu yang memberitahu bahwa abang kandungnya telah dibawa pergi dengan sebuah mobil Xenia menuju wilayah Aceh Timur, dan belum kembali.

Pada pukul 21.59 WIB, adik korban menerima pesan yang berisi lokasi keberadaan korban dari seseorang.

Baca Juga :  WhatsApp Akan Berhenti Berfungsi di Puluhan Ponsel Pintar pada 2024: Apakah Ponsel Anda Salah Satunya?

“Selanjutnya, korban menghubungi adiknya menggunakan nomor telepon orang lain dan memberitahukan bahwa dia sedang disandera dan disiksa oleh para pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang sebesar Rp70 juta kepada adiknya, dan mengancam akan membunuh korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Mendapat telepon tersebut, adik kandung korban segera melaporkannya ke Polres Lhokseumawe,” ungkap Iptu Ibrahim.

Menanggapi laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan. Tim Unit V Resmob berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka penculikan dan berhasil menangkap AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 9 Juli 2023.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka lain, yaitu MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Selama penggeledahan, tim menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksi penculikan.

Baca Juga :  Inspektorat Aceh Barat Telusuri Dugaan Pungutan Liar di Gampong Johan Pahlawan

Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah mobil Toyota Yaris berwarna putih dengan nomor polisi BL 1423 DY, yang digunakan oleh para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan, serta satu unit hp android.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif aksi penculikan ini diduga berkaitan dengan masalah hutang piutang antara korban dan MU.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan di masyarakat.

Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini