Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pemasok Sabu - Acheh Network

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pemasok Sabu

Minggu, 9 Juli 2023 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Lhokseumawe, Pemasok Sabu, Penangkapan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Barang Bukti, Interogasi, Daftar Pencarian Orang (DPO), Pengungkapan Kasus Narkotika, Komitmen Memberantas Narkotika
Pengedar narkoba berhasil diamankan (Foto: Dok. Polisi)

LHOKSEUMAWE  – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pemasok narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.

Dua pelaku berinisial ZU (26) dan MS (21) berhasil ditangkap di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (5 Juli 2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka MS yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka MS.

“Kita memiliki petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka MS tidak curiga dan setuju untuk menjual sabu kepada petugas. Namun, barang haram tersebut berada di tangan tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS untuk berhubungan dengan ZU,” ujar Henki dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Kamis (6 Juli 2023).

Baca Juga :  Delapan Bacaleg DPRK Bener Meriah Gagal Lolos Tes Baca Alquran: Dinyatakan Gugur untuk Pemilihan Legislatif 2024

Setelah berhasil meyakinkan ZU, petugas yang menyamar diinstruksikan oleh ZU untuk menjemput narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di sana, petugas langsung bertemu dengan ZU.

“Ketika sampai di lokasi transaksi yang telah disepakati, MS dan ZU langsung ditangkap. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tempat mereka ditangkap dan menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hijau yang berisi dua paket sabu seberat 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone,” jelas Henki.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Berita Duka dari Tanah Suci: Seorang Jemaah Haji Asal Pulo Aceh Aceh Besar Meninggal Dunia di Arab Saudi

Dalam hasil interogasi singkat, mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seorang pria yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tujuan untuk dijual kembali.

Henki juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menjadi pengedar, pengguna, atau bahkan pemasok sabu atau narkotika jenis lainnya ke Lhokseumawe.

Dia menegaskan bahwa jika masih ada yang berani melakukannya, mereka akan ditindak tegas. Hal ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

“Jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran narkoba. Jika masih ada yang nekat, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb: Acheh Network Media

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini