Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pemasok Sabu - Acheh Network

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pemasok Sabu

Minggu, 9 Juli 2023 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Lhokseumawe, Pemasok Sabu, Penangkapan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Barang Bukti, Interogasi, Daftar Pencarian Orang (DPO), Pengungkapan Kasus Narkotika, Komitmen Memberantas Narkotika
Pengedar narkoba berhasil diamankan (Foto: Dok. Polisi)

LHOKSEUMAWE  – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pemasok narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.

Dua pelaku berinisial ZU (26) dan MS (21) berhasil ditangkap di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (5 Juli 2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka MS yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka MS.

Baca Juga :  Penyaluran Dana Desa Aceh 2024 Tuntas: Rp4,95 Triliun untuk Pemberdayaan Masyarakat

“Kita memiliki petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka MS tidak curiga dan setuju untuk menjual sabu kepada petugas. Namun, barang haram tersebut berada di tangan tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS untuk berhubungan dengan ZU,” ujar Henki dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Kamis (6 Juli 2023).

Setelah berhasil meyakinkan ZU, petugas yang menyamar diinstruksikan oleh ZU untuk menjemput narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di sana, petugas langsung bertemu dengan ZU.

Baca Juga :  Empat Warga Aceh Ditangkap di Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu

“Ketika sampai di lokasi transaksi yang telah disepakati, MS dan ZU langsung ditangkap. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tempat mereka ditangkap dan menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hijau yang berisi dua paket sabu seberat 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone,” jelas Henki.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe.

Dalam hasil interogasi singkat, mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seorang pria yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tujuan untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Aksi Massa di Lhokseumawe Desak Polresta Banda Aceh Cabut Status Tersangka Mahasiswa Demo DPRA

Henki juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menjadi pengedar, pengguna, atau bahkan pemasok sabu atau narkotika jenis lainnya ke Lhokseumawe.

Dia menegaskan bahwa jika masih ada yang berani melakukannya, mereka akan ditindak tegas. Hal ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

“Jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran narkoba. Jika masih ada yang nekat, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb: Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini