Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara - Acheh Network

Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 9 Juli 2023 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera, Tuntutan Penjara, JPU, Jaksa Penuntut Umum, Undang-Undang Konservasi, Penyelamatan Satwa, Harimau Sumatera, Racun Hama, Sidang Virtual, Pengadilan Negeri Idi, Denda, Majelis Hakim, Nota Pembelaan
Ilustrasi Harimau Mati (Foto: kompas)

ACEH TIMUR – Sidang kasus pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) menghadirkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Terdakwa, Syahril, yang berasal dari Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dihadapkan pada tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis.

Sidang berlangsung secara virtual dengan Tri Purnama sebagai ketua majelis hakim yang didampingi oleh Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.

Baca Juga :  Aniaya Istri Hingga Meregang Nyawa, Pria di Aceh Besar Diringkus Polisi

Terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan opsi subsidiar hukuman pengganti enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Syahril dengan sengaja meracuni Harimau Sumatera dengan cara menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang menjadi mangsa harimau. Tindakan ini dianggap sebagai pembunuhan dengan niat jahat.

Berdasarkan bukti yang ada, JPU menyatakan bahwa terdakwa Syahril terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca Juga :  Hasil Curian Buat Beli Sabu, Dua Pria Aceh Besar Ini Diringkus Polisi: Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian dengan Kerugian Rp 250 Juta

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Pengadilan Idi akan melanjutkan persidangan pada 13 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa atas tuduhan sengaja meracuni Harimau Sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam keadaan mati pada Selasa (21/2).

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb: Acheh Network Media

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini