Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara - Acheh Network

Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 9 Juli 2023 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera, Tuntutan Penjara, JPU, Jaksa Penuntut Umum, Undang-Undang Konservasi, Penyelamatan Satwa, Harimau Sumatera, Racun Hama, Sidang Virtual, Pengadilan Negeri Idi, Denda, Majelis Hakim, Nota Pembelaan
Ilustrasi Harimau Mati (Foto: kompas)

ACEH TIMUR – Sidang kasus pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) menghadirkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Terdakwa, Syahril, yang berasal dari Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dihadapkan pada tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis.

Baca Juga :  Siap-siap! Tol Sigli-Banda Aceh Segera Terapkan Tarif Baru: Hemat Waktu dan Layanan Makin Mantap!

Sidang berlangsung secara virtual dengan Tri Purnama sebagai ketua majelis hakim yang didampingi oleh Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.

Terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan opsi subsidiar hukuman pengganti enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Syahril dengan sengaja meracuni Harimau Sumatera dengan cara menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang menjadi mangsa harimau. Tindakan ini dianggap sebagai pembunuhan dengan niat jahat.

Baca Juga :  Dua Pemuda Sabang Ditangkap Terkait Judi Online, Terancam Hukuman Cambuk

Berdasarkan bukti yang ada, JPU menyatakan bahwa terdakwa Syahril terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Pengadilan Idi akan melanjutkan persidangan pada 13 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga :  TKW Aceh Terlantar di Arab Saudi: Upaya Pemulangan Akan Dilakukan oleh M Nasir Djamil

Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa atas tuduhan sengaja meracuni Harimau Sumatera dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam keadaan mati pada Selasa (21/2).

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb: Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini