Skandal Pelecehan Seksual di MIN Aceh Tengah: Guru Olahraga Cabul Melecehkan Tujuh Murid Perempuan - Acheh Network

Skandal Pelecehan Seksual di MIN Aceh Tengah: Guru Olahraga Cabul Melecehkan Tujuh Murid Perempuan

Kamis, 27 Juli 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelecehan seksual, Madrasah, Guru olahraga, Cabul, Murid perempuan, Aceh Tengah, Mahkamah Syar’iyah, Perlindungan anak, Pendampingan psikolog
Ilustrasi pelecehan Seksual (Foto: net)

Achehnetwork.com, Aceh Tengah – Seorang oknum guru olahraga berinisial HJ (38) dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Aceh Tengah terjerat kasus pelecehan seksual terhadap tujuh murid perempuan yang masih berusia 6 dan 7 tahun.

Kejadian tragis ini terjadi di ruang kelas saat pelajaran berlangsung dan menyisakan trauma bagi para korban.

Berawal dari Keberanian Korban untuk Melaporkan

Kasus pelecehan seksual oleh HJ ini terbongkar setelah ketujuh korban sepakat untuk melaporkan tindakan bejat sang guru kepada orang tua mereka.

Tidak bisa mengabaikan kasus serius ini, para orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Dampak Trauma pada Korban

Tindakan pelecehan yang dialami oleh ketujuh murid ini mengakibatkan mereka mengalami rasa takut, cemas, dan stres.

Baca Juga :  Kapal Pengungsi Rohingya Kembali Terpantau di Perairan Aceh Selatan, Kali Ini di Labuhanhaji

Pengalaman mengerikan ini meninggalkan bekas mendalam bagi para korban yang berusia sangat muda dan masih dalam masa belajar di sekolah.

Penanganan Kasus oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon

Setelah melalui proses persidangan, oknum guru olahraga HJ dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon.

Hakim Tunggal Win Syuhada Mcl menyatakan HJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan pelecehan terhadap anak-anak.

Hukuman bagi HJ

HJ dihukum dengan ‘Uqubat penjara selama 72 bulan, dengan masa kurungan yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Kayu Hangus Dilalap Api di Langsa Kota

Kronologis Pelecehan yang Dialami Ketujuh Korban

Kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh ketujuh murid memiliki kronologis yang mirip namun terjadi dalam beberapa kejadian terpisah.

Tindakan bejat HJ dilakukan ketika pelajaran sedang berlangsung, dan korban dipanggil ke depan untuk menunjukkan tulisan atau mengerjakan tugas.

Selama kegiatan tersebut, HJ melakukan pelecehan seksual dengan meraba alat vital korban atau melakukan tindakan tidak senonoh lainnya.

Perlindungan Anak dan Perjuangan Menegakkan Keadilan

Kejadian pelecehan seksual ini menyoroti pentingnya perlindungan anak-anak dan penegakan keadilan di masyarakat.

Kasus ini juga mengajak kita untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  UKM BSPD USK Selesai Gelar Bakti Sosial Terintegrasi V di Jantho

Perlu Pendampingan Psikolog untuk Korban

Dampak traumatis yang dialami oleh ketujuh korban menuntut perhatian khusus dalam pemulihan psikologis mereka.

Pendampingan psikolog diperlukan untuk membantu korban mengatasi trauma dan memberikan dukungan emosional selama proses pemulihan.

Pentingnya Kesadaran dalam Mengajarkan Pencegahan Pelecehan Seksual

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran dalam mengajarkan pencegahan pelecehan seksual kepada anak-anak, orang tua, guru, dan masyarakat secara keseluruhan.

Edukasi yang tepat akan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual bagi anak-anak.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan
Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota
Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!
Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Resmi! UMK Aceh 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji Minimum di Tiap Kabupaten/Kota

Senin, 7 April 2025 - 12:50 WIB

Update Harga BBM April 2025: Pertamina, Shell, BP Stabil, Vivo Turun Tipis!

Senin, 7 April 2025 - 11:18 WIB

Geger Internal Partai Aceh: Cek Mad, Ermiadi, dan Keuchik Wan Dipecat, Siapa Pengganti Ayah Wa di DPR Aceh?

Berita Terkini