Sidang Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan di Aceh Jaya Terhadap 5 Bocah Dimulai - Acheh Network

Sidang Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan di Aceh Jaya Terhadap 5 Bocah Dimulai

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tertutup, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Anak-Anak, Aceh Jaya, Qanun Aceh, Dakwaan, Terdakwa, Keberatan, Kuasa Hukum, Korban, Usia Bawah 10 tahun.
Terdakwa sedang mengikuti sidang pertama atas kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur. (Foto: net)

ACEH JAYA –  Sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur, yang dilakukan oleh terdakwa bernama F (53) dari salah satu desa di Aceh Jaya, telah dimulai.

Sidang yang bersifat tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Mahmakah Syariah Calang, Ahmad Nazif Husainy, dan pada tanggal 11 Juli 2023, sidang tersebut membahas pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Razia Hotel Banda Aceh: Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Rifai Affandi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, menyatakan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menurut Rifai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan. Hal ini memungkinkan mereka menyampaikan hal-hal yang dirasa kurang tepat dalam dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih kepada Pengendara Tertib

Rifai mengungkapkan, “Terdakwa dapat dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.”

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, lima anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya bernama F (53), yang merupakan warga desa di Aceh Jaya.

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Tewas Ditabrak Mobil di Aceh Timur

Kelima korban ini memiliki usia antara 6 hingga 8 tahun dan ternyata merupakan tetangga dari pelaku.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional
5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam
Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Kamis, 17 April 2025 - 22:24 WIB

5 Anggota TNI Diamankan dalam Operasi Razia Syariat Islam di Banda Aceh, Ada yang Ngaku PSK Bertarif Rp 500 Ribu per Jam

Kamis, 17 April 2025 - 17:40 WIB

Ketua JWI Aceh Jalin Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SMA Unggul Subulussalam, Perkuat Sinergi Dunia Pendidikan

Berita Terkini