Satresnarkoba Polres Aceh Utara Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Pulau Bali dan Mengungkap Kasus Sabu - Acheh Network

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Pulau Bali dan Mengungkap Kasus Sabu

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba, Polres Aceh Utara, Penyelundupan Ganja, Pulau Bali, Kasus Sabu
Ilustrasi ganja

Achehnetwork.com, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 42 kilogram yang direncanakan akan diedarkan di Pulau Bali.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh petugas di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada 5 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NS (32 tahun) yang merupakan warga setempat.

Penangkapan ini tidak hanya mengamankan ganja seberat 42 bal yang dibungkus rapi dengan lakban warna kuning dan disimpan dalam karung pupuk berwarna putih, tetapi juga membuka fakta bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka lain, yaitu S, yang saat ini menjadi buronan pihak berwajib.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengungkapkan bahwa ganja yang diamankan itu akan diselundupkan dan dijual di Pulau Bali dengan harga mencapai Rp 9 juta per bal.

Baca Juga :  Kebakaran di Aceh Timur: Kios Pangkas, Warkop, dan SMPN 1 Julok Dilalap Si Jago Merah

Operasi ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara, dan petugas akan terus berupaya untuk menemukan dan menghadirkan tersangka utama yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Tidak hanya kasus penyelundupan ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Utara juga berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, pada Senin, 10 Juli 2023.

Kali ini, laporan dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah melalui penyelidikan yang cermat, polisi berhasil menangkap dua tersangka bernama SI (40) dan MS (38).

Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita satu bungkus sabu paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total satu kilogram.

Baca Juga :  Kapal Pengungsi Rohingya Kembali Terpantau di Perairan Aceh Selatan, Kali Ini di Labuhanhaji

Kedua tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengedaran narkoba.

Mereka mengakui bahwa sabu yang mereka miliki berasal dari tersangka S yang saat ini berstatus buronan.

Terkait kasus-kasus narkotika ini, AKP Novrizaldi menegaskan bahwa ketiga tersangka berpotensi mendapatkan hukuman mati atau minimal enam tahun penjara.

Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkotika yang telah merusak masa depan banyak generasi muda dan membahayakan keamanan negara.

Semoga upaya pemberantasan narkotika terus ditingkatkan agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini